50 Gugatan Hadang PKB Muhaimin

Kompas.com - 28/08/2008, 06:24 WIB

JAKARTA, KAMIS - Setelah pengajuan daftar calon legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditolak, mantan Sekretaris Jenderal PKB Yenny Wahid mengakui pengurus cabang dan wilayah yang dibekukan mengajukan sekitar 50 gugatan ke Pengadilan Negeri masing-masing daerah.

Hal itu dikatakannya saat menghadiri acara Kompas Political Gathering di Bentara Budaya Jakarta (BBJ), Jakarta, semalam."Mereka ini kan pejuang partai yang telah lama mengabdi pada partai, menjelang pencalegan dipecat begitu saja, ini kan tidak adil. Maka kami menempuh jalur hukum karena mereka dibekukan dengan semena-mena tanpa melalui prosedur yang benar," ujarnya.

Ia mengatakan tak memedulikan gugatan yang diajukan akan menang atau tidak. "Itu perkara lain, yang penting aturan itu harus ditegakkan. Mereka yang telah bertahun-tahun berjuang di partai kok tiba-tiba digeser dengan orang-orang yang tak pernah berkeringat di partai, apa itu adil," tuturnya.

Ia menjelaskan suatu kasus yang terjadi di Jember, ada beberapa caleg yang ditetapkan Muhaimin dan Lukman Edi justru mencalonkan diri dari PKNU. "Ya mungkin mereka ini hanya kader-kader tetapi kan ini memilukan, pengurusnya ada yang tidak terima lalu ajukan gugatan," tambahnya.

Saat ditanya apa Yenny akan maju sebagai caleg, ia mengatakan akan menemani Gusdur dan tidak ada niat ke arah sana.Pascakonflik internal PKB, Yenny mengatakan ada kemungkinan terjadi penurunan dukungan suara pada partainya, tetapi ia tak bisa memastikan berapa penurunannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau