JAKARTA, KAMIS-Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso tak terlalu memperdulikan gugatan warga Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) terhadap perusahaan raksasa ExxonMobil yang dituding telah mendanai tentara atas aksi pembunuhan warga di Aceh.
"Silahkan saja, yang mau dituntut Exxon ya," kata Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso sebelum rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (28/8).
Sebelas warga Aceh yang tak disebutkan namanya menggugat perusahaan ExxonMobil di pengadilan Washinton. Exxon dituding telah mendanai tentara untuk melakukan pembunuhan warga Aceh.
Menyangkut pendanaan Exxon terhadap aparat tentara di Indonesia ini, Djoko Santoso tidak mengetahui secara pasti. "Sampai sekarang ini saya belum tahu kalau ada seperti itu. Informasi baru saya terima sekarang ini (dari pertanyaan wartawan)," ungkapnya.(Persda Network/Ade Mayasanto)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang