Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta "Tak Berlaku Lagi"

Kompas.com - 28/08/2008, 12:48 WIB

JAKARTA, KAMIS - Penegakan aturan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di provinsi DKI Jakarta buntu. Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2005 oleh pemprov yang mewajibkan kawasan bebas rokok 100 persen di lima tempat khusus, pembangunan smooking area di tempat umum serta penegakan hukum terhadap pelanggarannya tak punya gigi lagi.

"Padahal perlu penegakan hukum yang ketat untuk mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dan pelaku bisnis yang cukup tinggi," ujar Koordinator Pengendalian Tembakau sekaligus Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Kantor YLKI Jakarta, Kamis (28/8).

Tulus mendesak pemprov untuk konsisten dengan peraturan yang dibuatnya karena dampak rokok tidak hanya merugikan para perokok tapi juga mereka yang berada di sekeliling si perokok. Tidak hanya di mal, tapi juga di lima tempat khusus bebas rokok, seperti tempat belajar-mengajar, sarana kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Pembangunan smoking area pun sebenarnya tak sejiwa dengan upaya memberikan hak untuk menghirup udara yang sehat bagi mereka yang berada di sekeliling perokok. "Dalam Perda  smoking room itu tidak diatur seperti apa sehingga asap keliling di situ-situ aja dan kemudian masuk ke ruangan yang tidak merokok. Rekomendasi kami di dalam gedung nggak boleh merokok, kalau mau langsung aja keluar (gedung)," ujar Penanggung Jawab Fakta Tubagus Haryo Karbiyanto pada kesempatan yang sama.

Dari hasil survei Forum Warga Jakarta (Fakta) pada akhir tahun 2007, dari 90 pusat perbelanjaan yang disurvei, 50 persennya melanggar perda ini. Hal ini dilihat melalui tiga indikator, seperti ketersediaan rambu larangan merokok, ketersediaan ruangan untuk merokok dan berlangsungnya pelanggaran terhadap kegiatan merokok di dalam pusat perbelanjaan.

Sementara itu, Tulus mengakui dibandingkan komitmen pemprov DKI untuk menegakkan aturan ini, pemkot Bogor lebih konsisten. Bahkan pemkot Bogor saat ini sedang berupaya mengumpulkan para supir angkutan umum dan mengajak mereka bekerja sama untuk mau dan mampu menegur dengan tegas penumpang yang merokok di dalam angkutan mereka. (LIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau