PANGKALPINANG, KAMIS - Polda Bangka Belitung membuat terobosan baru dalam pemberantasan korupsi di wilayahnya. Bukan hanya menindak, tapi juga membuat langkah-langkah pencegahan melalui pelatihan dan pendidikan antikorupsi yang melibatkan semua elemen, mulai dari pemerintah daerah, perusahaan rekanan, penegak hukum sampai LSM antikorupsi.
"Selama pembangunan daerah masih berlangsung, potensi terjadinya korupsi itu masih mungkin terjadi. Ini yang harus kita antisipasai bersama," kata Kapolda Babel Brigjen Pol Iskandar Hasan, di sela-sela pendidikan dan latihan antikorupsi pada wilayah hukum Polda Kepulauan Babel, di Pangkalpinang, Kamis (28/8).
Iskandar Hasan memetakan dua penyebab terjadinya korupsi. Pertama, karena ketidaktahuan dari pelaksana tugas soal korupsi. Akibat ketidaktahuannya ini menimbulkan tindakan korupsi.
Kedua adalah tindakan korupsi yang dilakukan oleh orang yang sudah mengetahui soal korupsi. "Bagi yang tidak tahu, kita mencoba memberitahukan dengan pelatihan ini. Sedang bagi yang sudah tahu namun tetap melakukan tindakan itu, kita jelaskan bahwa langkah itu tidak benar," katanya.
Ia menambahkan, dengan pemahaman tentang antikorupsi ini, pejabat di pemerintah daerah, DPRD, kejaksaan, pengadilan dan kepolisian bisa satu suara dalam penindakan korupsi. "Namun kegiatan ini bukan untuk menciptakan langkah-langkah baru dalam menghindari penyidikan kasus korupsi atau membenarkan sebuah tindakan yang ternyata adalah korupsi secara bersama-sama," katanya.
Iskandar menegaskan, jika sudah ada pemahaman tentang korupsi namun pelaksana tugas masih juga melakukan korupsi, maka kepolisian akan menindaknya secara hukum. Untuk melakukan penindakan itu, jajaran kepolisian harus memiliki kemampuan secara teoritis dan praktis, termasuk memiliki jaringan kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk mendukung kemampuan penyidik itulah, lanjutnya, pihaknya membentuk tim penanganan korupsi. Untuk enam polres dan satu polresta di wilayah Polda Kepualauan Babel, masing-masing akan dibentuk dua hingga tiga tim. "Mereka akan kita bekali dengan ilmu yang tepat, sehingga saat mereka menangani kasus, mereka telah benar-benar siap," katanya.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Yose Rizal, menegaskan, korupsi di Indonesia sudah menjadi fenomena yang mencemaskan, karena sudah meluas di segala sektor pemerinta, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, di pusat dan daerah.
Karena itu, korupsi harus dilihat sebagai kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary crime, sehingga upaya pemberantasannya juga harus dilakukan dengan cara yang luar biasa juga. "Namun tetap dalam koridor undang-undang yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan, korupsi di Indonesia tidak hanya sekadar white collar crime, tetapi telah berkembang dan menjurus ke arah corruption as state crime, dengan karakterisik melibatkan kerja sama antara pejabat negara atau daerah dan pengusaha untuk tujuan pembiayaan kekuasaan dan tujuan politik.
"Ada tindakan yang cenderung memaafkan tanpa didasari telah mendorong terjadinya tindakan korupsi," katanya.
Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Babel Kombes Pol Anton Wahono, menambahkan, kegiatan ini diikuti sekitar 300 orang dari unsur pemda tingkat II dan provinsi, kejati, kejari, kepala dinas, LSM penggiat antikorupsi, pengusaha rekanan pemerintah.
Sedang untuk internal Polri, lanjut Anton Wahono, pelatihan ini diikuti sedikitnya 150 orang anggota dari perwakilan polres dan polresta. "Kegiatan ini bekerja sama dengan kantor pengacara Farhat Abbas," kata Anton Wahono. (Sugiyarto)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang