Pemerintah Diminta Sediakan Layanan Aborsi Aman

Kompas.com - 28/08/2008, 16:56 WIB

JAKARTA, KAMIS - Pemerintah diminta menyediakan sarana pelayanan aborsi yang aman untuk menekan tingkat kematian ibu akibat praktik aborsi tidak aman yang hingga kini masih tinggi.
    
"Meskipun aborsi dianggap sebagai tindakan kriminal namun kenyataannya sekitar dua juta perempuan Indonesia melakukan aborsi setiap tahunnya dan kebanyakan dilakukan secara tidak aman atau tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan terampil di fasilitas pelayanan yang memadai," kata Direktur Kalyanamitra, Rena Herdiyani di sela acara seminar tentang aborsi di Jakarta, Kamis.

Aborsi tidak aman yang sebagian besar diantaranya (87 persen) dilakukan oleh perempuan sudah menikah, menurut dia, berkontribusi besar terhadap tingginya angka kematian ibu di Indonesia.

Ia menjelaskan, hasil penelitian menunjukkan bahwa 11 persen hingga 17 persen angka kematian ibu yang menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2005 sebanyak 262 per 100 ribu kelahiran hidup disebabkan oleh aborsi tidak aman.

Sementara menurut prediksi Departemen Kesehatan, Rena melanjutkan, kontribusi aborsi tidak aman terhadap kematian ibu di Indonesia sebesar 30 persen hingga 50 persen. Hal itu, menurut dia, terjadi karena selama ini peraturan perundangan yang ada seperti Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan tidak mengatur secara jelas mengenai aborsi.
    
"Misalnya saja, dalam pasal 15 ayat 1 undang-undang kesehatan disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu’.  Dan apa yang dimaksud dengan tindakan medis tertentu ini tidak dijelaskan," kata Debra H Yatim, salah satu pendiri Kalyanamitra.
    
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), katanya, bahkan mengkriminalkan tindakan aborsi tanpa pengecualian sehingga perempuan yang ingin melakukan aborsi melakukannya secara diam-diam serta memilih menggunakan jasa tenaga yang tidak profesional.

Oleh karena itu, jelas Debra, Kalyanamitra meminta pemerintah memasukkan ketentuan jelas tentang aborsi ke dalam undang-undang tentang kesehatan yang saat ini sedang direvisi.

"Aturan yang dimaksudkan di sini tidak menggunakan pendekatan pelarangan tetapi pengaturan dan upaya pencegahan atas praktik aborsi yang tidak aman," kata Rena. Pihaknya, kata Rena, juga meminta pemerintah menekan praktik aborsi tidak aman dengan menetapkan standar layanan aborsi yang aman yakni dilakukan oleh tim dokter, perawat, dan konselor terlatih di sarana pelayanan kesehatan yang memadai dan berijin.
    
"Untuk memenuhi hak reproduksi perempuan, negara juga wajib menyediakan fasilitas layanan aborsi aman yang bermutu dan mudah dijangkau oleh perempuan yang membutuhkan," katanya.

Berkenaan dengan hal itu Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Direktur Bina Kesehatan Anak Departemen Kesehatan Fatni Sulani, menyatakan bahwa pemerintah memahami besaran masalah aborsi pada perempuan dan kontribusinya terhadap angka kematian ibu di Indonesia.

"Tapi ini adalah masalah peka dan masih menjadi kontroversi dalam masyarakat. Belum semua kelompok masyarakat menyetujuinya.  Undang-undang juga belum memungkinkan dilakukannya penyediaan layanan aborsi yang aman," jelasnya.

Menurut dia, dalam hal ini Departemen Kesehatan hanya bisa melakukan tindakan-tindakan pencegahan untuk menekan jumlah kasus aborsi tidak aman. Tindakan itu antara lain dilakukan dengan mencegah terjadinya kehamilan tidak diinginkan,  yang merupakan pemicu dilakukannya aborsi, melalui kegiatan kampanye serta penyediaan layanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. "Pemerintah juga mengembangkan layanan pasca keguguran untuk menekan fatalitas tindakan itu," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau