JOMBANG, KAMIS - Terdakwa dan keluarga terpidana kasus pembunuhan atas korban yang sebelumnya diduga sebagai Moh. Asrori (28) yang mayatnya ditemukan di kebun tebu di Dusun Braan, Desa Bandar Kedungmulyo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang pada 29 September 2007 mengakui adanya penyiksaan. Mereka menyebutkan, penyiksaan itu dilakukan oleh penyidik agar mengaku sebagai pelaku pembunuhan.
Masing-masing adalah terdakwa Maman Sugianto alias Sugik (28), serta terpidana Imam Hambali alias Kemat (35) dan Devid Eko Prianto (19) yang sudah divonis masing-masing 17 tahun dan 12 tahun penjara pada 8 Mei 2008. Sugik mengaku disiksa selama pemeriksaan usai menjalani persidangan pertama sebagai terdakwa ketiga pembunuhan itu di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (28/8).
"Ya, saya disiksa. Dipukuli. Demi Allah, saya tidak melakukan pembunuhan," kata Sugik yang buru-buru digiring kembali oleh petugas ke dalam bus tahanan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang