JAKARTA, JUMAT — Sidang perkara penyerangan terhadap anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) Yakobus Edi Yuwono pada insiden 1 Juni dengan terdakwa Munarman dimulai Jumat (29/8) pukul 14.20 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Munarman didampingi 126 kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim (TPM) dalam sidang perdana ini. Ia memasuki ruang sidang diiringi teriakan "Allahuakbar" dari Komando Laskar Islam (KLI) dan beberapa simpatisan yang memenuhi ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Menurut koordinator TPM Syamsul Bahri Radjam, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi dalam sidang ini. "Kita ingin sidang bisa dilakukan dua kali seminggu supaya lebih hemat dan efisien dari segi waktu dan biaya," tuturnya sebelum sidang.
Saat ini sedang berlangsung dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atas perkara nomor 1664. Pintu ruang sidang ditutup oleh polisi, dan penjagaan di luar sidang pun ketat. Kepolisian mengerahkan sekitar 600 personel polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Penjagaan di gerbang masuk PN Jakpus juga diperketat. Setiap pengunjung yang datang diperiksa dan ditanyai tanda pengenalnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang