JAKARTA, JUMAT - Koordinator kuasa hukum Munarman, terdakwa kasus insiden 1 Juni, Syamsul Bahri yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim (TPM) mengaku tidak terima dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Sigid J Pribadi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, siang ini.
"Kita masih mempertanyakan dakwaan bahwa Munarman melawan kekuasaan yang sah. Tidak ada itu kekuasaan yang sah pada saat kejadian," ujarnya seusai sidang.
Pihaknya juga menyatakan akan mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dinilai dapat memberi keringanan pada kasus ini. "Kita sudah punya itu, tapi masih disimpan dulu," tuturnya.
TPM yang mendampingi Munarman dalam perkara ini berjumlah 126 orang. Beberapa yang hadir di dalam ruang sidang, sedang sisanya berada di luar, karena terbatasnya ruangan Mr Prodjodikoro tempat sidang berlangsung.Munarman tidak mengajukan eksepsi (pembelaan) terhadap dakwaan yang disampaikan JPU, menurut Syamsul, hal ini untuk mempercepat proses persidangan."Klien kami tak ajukan eksepsi, kami pun mendukung. Biayanya kan mahal sidang itu, prosesnya juga biar cepat, maka dilanjut saja pada pemeriksaan saksi sidang berikutnya," tuturnya.
Sedangkan pada sidang berikutnya, JPU Sigit J Pribadi akan mengajukan tiga saksi yakni saksi pelapor dan yang mengetahui pada saat kejadian berlangsung."Namanya belum bisa kita sebut, ya lihat saja nanti sidang tanggal 4 September," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang