Kebijakan Buku Elektronik Menyisakan Masalah

Kompas.com - 31/08/2008, 04:09 WIB


JAKARTA, SABTU - Hasil research Pusat Penelitian Kebijakan dan Inovasi Pendidikan (Puslitjaknov), Depdiknas, terhadap Kebijakan buku murah dan program pengadaan buku sekolah elektronik (BSE) menemukan berbagai kendala dalam pelaksanaanya. Kebijakan itu masih memerlukan tambahan beberapa hal agar dapat dilaksanakan dengan baik.

"Ada perbedaan kepentingan antara Depdiknas dengan pihak penerbit buku. Dan itu sampai sekarang belum bisa klop, sehingga masih timbul banyak kendala di lapangan," ungkap Iskandar Agung dari Puslitjaknov Depdiknas kepada Persda Network, Sabtu (30/8).

Menurut keterangan Iskandar, Depdiknas sebenarnya sudah membuka diri terhadap keinginan pihak penerbit untuk memperdagangkan buku teks pelajaran yang diterbitkan, asal telah memenuhi syarat penilaian oleh pihak BSNP serta tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan.

Pihak penerbit tidak keberatan dengan persyaratan tersebut. Hanya saja sampai saat ini pihak penerbit masih keberatan dengan HET yang di patok Depdinas. HET, dinilai masih mengabaikan sejumlah unsur yang harus ditanggung oleh penerbit, seperti biaya editor, royalty penulis, pendistribusian, kertas, faktor resiko kerugian, dan sebagainya. "Akibatnya penerbit  masih keberatan dengan HET," katanya.

Menurut Iskandar, pihak penerbit menginginkan HET berada dikisaran harga 70 persen dari HET yang ditentukan saat ini. Keinginan penerbit itu dinilainya masih terlalu tinggi. "Untuk mencapai kesepakatan dalam penetapan HET buku,  pemerintah dan penerbit hendaknya dapat duduk bersama, sehingga dapat menentukan harga buku teks pelajaran yang wajar," sarannya.

Tindakan ini perlu segera dilaksanakan, karena secara langsung berhubungan dengan upaya memberikan kepastian dan kemudahan perolehan buku teks pelajaran di sekolah.

Program BSE yang awalnya untuk menciptakan buku sekolah yang murah dan memiliki umur pakai hingga lima tahun, pada kenyataanya justru buku itu menjadi lebih mahal karena belum tersedia secara meluas dan umur pakai lebih pendek hanya berkisar dua tahun.

Gejala yang muncul saat ini, berbagai pihak di sekolah mengalami kesulitan memperoleh buku teks pelajaran, sehingga kegiatan pembelajaran di kelas berlangsung antara guru dan murid tanpa menggunakan buku acuan ataupun menggunakan buku referensi yang lama yang (mungkin) tidak sesuai lagi dengan pengembangan kurikulum yang ada.

Agar program buku murah dapat terlaksana dan penerbit tidak dirugikan, dapat dilaksanakan apabila  political will dari pemerintah untuk memberikan kemudahan dan dukungan terhadap industri perbukuan, khususnya pengadaan buku teks pelajaran.

"Salah satu cara yang dapat dilaksanakan adalah melakukan regulasi terhadap sejumlah hal yang terkait dengan upaya pengadaan buku teks pelajaran, misalnya mengurangi dan bahkan meniadakan pajak kertas, tinta, dan sebagainya untuk pendidikan," katanya.

Diharapkan pihak Depdiknas dapat melakukan negosiasi terhadap instansi terkait yang menangani hal tersebut, sehingga keinginan mulia untuk mengadakan buku murah dapat terealisasikan.

Selain itu, lanjutnya, sebelum tahun ajaran baru buku-buku yang dianjurkan pemerintah sudah tersedia copy melalui CD atau hard-copy yang siap digandakan atau dicetak oleh sekolahdan guru, menginga tidak semua sekolah bisa mengakses BSE dengan mudah.

Mengingat sejumlah permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam kebijakan tentang perbukuan nasional ini, penerapan kebijakan tentang perbukuan ada masa transisi. Meski kebijakan telah dikeluarkan, efektivitas implementasi kebijakan dapat ditunda untuk sementara waktu.

Dalam masa transisi, pihak sekolah dan guru diperbolehkan untuk mengadakan buku melalui cara lama dan atas inisiatif sendiri. Artinya, kebijakan baru diterapkan sepenuhnya apabila segenap hal yang mendukung kelancaran dan kemudahan pengadaan dan perolehan buku teks pelajaran oleh sekolah dan guru benar-benar telah siap.

"Hal ini perlu ditegaskan, agar tidak muncul efek negatif yang harus ditanggung kepala sekolah oleh pihak-pihak tertentu di daerah karena terpaksa membeli dan mengadakan buku teks pelajaran dari penerbit tertentu, yang dinilai menyimpang dari kebijakan tersebut," ujar Agung. (Persda Network/sugiyarto)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau