JAKARTA, SENIN - Terdakwa perkara penyuapan terhadap anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution, Azirwan, sedang mempertimbangkan untuk melakukan banding pascapembacaan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang dibacakan oleh Ketua Hakim Mansyurdin Chaniago, Senin (1/9).
"Pengakuan terdakwa bahwa ia menyerahkan uang tersebut atas paksaan DPR tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Bagi Majelis Hakim, uang tersebut telah berpindah tangan, dan maka itu, unsur penyuapan terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," jelas anggota kuasa hukum Azirwan, Rusydi Arlond Bakar.
Menurut Rusydin, terdakwa menghormati keputusan hakim. "Namun, terdakwa juga mempunyai hak untuk menerima keputusan hakim atau melakukan banding. Kita akan bahas hal ini," tutur Rusydi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang