JAKARTA, SENIN- Terhitung mulai 31 Agustus kemarin, Departemen Perhubungan mengumumkan kebijakan baru bahwa pemesan tiket Kereta Api (KA) eksekutif untuk Angkutan Lebaran harus menyertakan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Ini demi peningkatan pelayanan, sekaligus mengurangi gerak calo. Satu KTP dapat memesan maksimal empat tiket," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub), Wendy Aritenang menjawab pers di Jakarta, Senin (1/9).
Penegasan tersebut disampaikan berkaitan dengan makin maraknya kegiatan percaloan tiket KA untuk angkutan lebaran tahun ini. Menurut Wendy, PT KA ketika memeriksa tiket di atas KA yang sudah berjalan, maka minimal salah satu dari pemegang empat tiket itu harus memiliki nama yang sesuai dengan identitas di KTP ketika melakukan pembelian tiket. Jika ditemukan ada ketidaksesuaian, pemegang tiket akan diberi tindakan.
Ditanya mengenai tindakan yang akan diambil, Wendy tidak bisa menjelaskannya dengan alasan hal itu diatur oleh PT KA. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk pemesanan tiket KA ekonomi.
Dihubungi terpisah, Kepala Humas PT KA Daerah Operasi (Daop) I Ahmad Sujadi membenarkan, pihaknya telah menerapkan sistem penjualan tiket yang mensyaratkan KTP mulai kemarin (31/8). Namun, kata dia, pada hari pertama, sejumlah calon penumpang tidak bisa menunjukkan fotokopi KTP karena belum ada sosialisasi.
"Hanya sekitar 50 persen yang membawa fotokopi KTP. Mungkin karena sosialisasi kurang. Sebab, kebijakan ini baru diputuskan pada Sabtu (30/8) sore," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya tetap memberikan tiket kepada calon penumpang yang tidak membawa fotokopi KTP tersebut, setelah melakukan upaya memastikan pembeli tiket tidak akan menjual kembali tiket tersebut kepada orang lain.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang