Laporan wartawan Kompas Suhartono
JAKARTA, SENIN-Tambahan anggaran pendidikan nasional sebesar Rp 46,1 triliun yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pidato kenegaraan di depan Sidang Paripurna DPR, pertengahan Agustus lalu, hingga kini masih belum final dibahas dan diputuskan pemerintah.
Alokasi sementara untuk menunjang optimalisasi pendidikan, yang sebanyak Rp 34 triliun lebih diperuntukan untuk Departemen Pendidikan Nasional (Diknas) dan sebanyak Rp 12 triliun untuk Departemen Agama, masih terus dioptimalisasi. Padahal, angka tersebut pernah dibahas dalam rapat yang dipimpin Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla baru-baru ini.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengungkapkan hal itu kepada Kompas, seusai memimpin rapat koordinasi di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (1/9) petang.
Bappenas sebelumnya mengundang Sekretariat Jenderal (Sekjen) Departemen dan Direktur Jenderal (Dirjen) Departemen terkait pendidikan untuk membahas alokasi dan program pendidikan yang terkait di departemennya.
"Angka-angka yang pernah disampaikan di rapat yang dipimpin Wapres Kalla, yaitu Depag mendapat tambahan sebesar Rp 12 triliun dan Diknas Rp 34 triliun lebih dari total tambahan Rp 46,1 triliun, masih terus dioptimalisasi," ujar Paskah.
Menurut Paskah, tidak mudah begitu saja, alokasi anggaran tambahan tersebut dibagi-bagi. Sebab, harus terkait dengan fungsi-fungsi pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dab Anggaran Kementerian Negara atau Lembaga.
"Pembahasan memang belum final, karena masih harus dibahas bersaman Pelaksana tugas (Plt) Menko Perekonomian yang dijabat Menkeu, dan baru akan dilaporkan lagi Ke Wapres. Karena itu, angka secara rinci belum bisa disampaikan ke publik," tambah Paskah.
Paskah menegaskan, terkait dengan tambahan anggaran pendidikan memang ada usulan dari berbagai departemen untuk kenaikan anggaran pendidikan kedinasan dan non kedinasan, termasuk Diknas sendiri untuk peningkatan kesejahteraan dosen. "Namun, selain ada yang sudah ditolak, ada juga yang masih dibahas. Apakah alokasi itu bisa diberikan atau tidak," lanjut Paskah. (HAR)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang