Bappenas Akui Alokasi Anggaran Pendidikan di Depag dan Diknas Belum Final

Kompas.com - 01/09/2008, 21:23 WIB

Laporan wartawan Kompas Suhartono

JAKARTA, SENIN-Tambahan anggaran pendidikan nasional sebesar Rp 46,1 triliun yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pidato kenegaraan di depan Sidang Paripurna DPR, pertengahan Agustus lalu, hingga kini masih belum final dibahas dan diputuskan pemerintah.

Alokasi sementara untuk menunjang optimalisasi pendidikan, yang sebanyak Rp 34 triliun lebih diperuntukan untuk Departemen Pendidikan Nasional (Diknas) dan sebanyak Rp 12 triliun untuk Departemen Agama, masih terus dioptimalisasi. Padahal, angka tersebut pernah dibahas dalam rapat yang dipimpin Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla baru-baru ini.

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengungkapkan hal itu kepada Kompas, seusai memimpin rapat koordinasi di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (1/9) petang.

Bappenas sebelumnya mengundang Sekretariat Jenderal (Sekjen) Departemen dan Direktur Jenderal (Dirjen) Departemen terkait pendidikan untuk membahas alokasi dan program pendidikan yang terkait di departemennya.  

"Angka-angka yang pernah disampaikan di rapat yang dipimpin Wapres Kalla, yaitu Depag mendapat tambahan sebesar Rp 12 triliun dan Diknas Rp 34 triliun lebih dari total tambahan Rp 46,1 triliun, masih terus dioptimalisasi," ujar Paskah.

Menurut Paskah, tidak mudah begitu saja, alokasi anggaran tambahan tersebut dibagi-bagi. Sebab, harus terkait dengan fungsi-fungsi pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dab Anggaran Kementerian Negara atau Lembaga.       

"Pembahasan memang belum final, karena masih harus dibahas bersaman Pelaksana tugas (Plt) Menko Perekonomian yang dijabat Menkeu, dan baru akan dilaporkan lagi Ke Wapres. Karena itu, angka secara rinci belum bisa disampaikan ke publik," tambah Paskah.

Paskah menegaskan, terkait dengan tambahan anggaran pendidikan memang ada usulan dari berbagai departemen untuk kenaikan anggaran pendidikan kedinasan dan non kedinasan, termasuk Diknas sendiri untuk peningkatan kesejahteraan dosen. "Namun, selain ada yang sudah ditolak, ada juga yang masih dibahas. Apakah alokasi itu bisa diberikan atau tidak," lanjut Paskah. (HAR)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau