Agus Condro Cairkan Cek di BII

Kompas.com - 02/09/2008, 06:05 WIB

JAKARTA, SELASA - Asal-usul cek perjalanan yang diterima Agus Condro beberapa hari setelah pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia bisa segera dilacak. Sepuluh lembar cek dengan nilai total Rp 500 juta itu dicairkan Agus Condro di Bank Internasional Indonesia.

Ketika dikonfirmasi soal pencairan cek tersebut, Senin (1/9), Agus Condro membenarkannya. Seingatnya, cek itu tidak dicairkan olehnya sekaligus.

Pertama-tama, dia mencairkan tiga lembar cek itu untuk membayar mobil sedan Mercedes Benz C200. Dia membeli kendaraan mewah itu tanggal 10 Juni 2004. Cek tersebut dicairkan di Bank Internasional Indonesia (BII) sehari sebelumnya.

Sementara itu, tujuh lembar cek sisanya dia cairkan pada 11 Juni 2004 di BII. Pada hari yang sama, dia juga membuka rekening baru di BII. Uang dari cek itu disimpan di rekening itu.

Namun, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini tidak mau berbicara terlalu rinci karena khawatir mengganggu pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Saya sudah sampaikan ke KPK. Saya tidak bisa omong supaya tidak ganggu kerja KPK,” paparnya.

Berdasarkan data Pusat Informasi Kompas, uji kelayakan dan kepatutan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia dilaksanakan oleh Komisi IX DPR 1999-2004 pada 8 Juni 2004. Dari proses pemilihan ini terpilih Miranda S Goeltom.

Pada mulanya, uji kelayakan dan kepatutan sempat direncanakan akan diadakan 2 Juni 2004. Namun, kemudian diundur selama satu minggu.

PPATK dapat lacak

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK agar segera meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri asal-usul cek perjalanan yang diterima Agus maupun persebaran cek serupa di kalangan anggota DPR periode 1999-2004 lainnya.

”Hanya PPATK yang memiliki kemampuan itu dan KPK harus minta PPATK melakukannya,” kata Wakil Koordinator ICW Ibrahim Zuhdi Fahmi Badoh, Senin.

Saat cek akan dicairkan, menurut Fahmi, bank penerima pasti akan mencatat siapa yang mencairkan. Adapun pemberi cek bisa diketahui dari nomor seri cek dan bank yang mengeluarkan. ”Cek perjalanan diberikan ke penerima, tercatat di bank setiap nomor serinya. Bagi yang mencairkan juga dicatat oleh bank. Jadi, harusnya bisa dilacak,” kata Fahmi.

Semua membantah

Sejauh ini, sejumlah nama pengurus maupun anggota F-PDIP yang disebut Agus Condro terlibat dalam kasus ini seluruhnya membantah. Tjahjo Kumolo, Emir Moeis, maupun Panda Nababan semuanya telah membantah.

Matheos Pormes yang saat ini menjadi Wakil Sekretaris Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) juga membantah telah menerima cek tersebut saat diklarifikasi PDP. Klarifikasi dilakukan langsung oleh Ketua Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional PDP Roy BB Janis.

”Saya juga pernah tanya langsung. Dia bilang, yang begitu-begitu itu tidak ada dalam hidupnya. Orangnya memang seperti itu,” ungkap Pimpinan Kolektif Nasional PDP Noviantika Nasution.

Namun, dikarenakan Agus Condro telah melaporkan kasus ini kepada KPK, PDP menyerahkan persoalan ini kepada KPK untuk menelusurinya. (SUT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau