JAKARTA, SELASA — Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Urip Tri Gunawan. Sebab, jaksa yang diduga menerima suap dari kerabat bos Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Syamsul Nur Salim , Artalyta Suryani, itu tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
"Kami hari ini akan konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Urip," ujar Koordinator Peneliti Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yunto ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/9).
Menurut dia, hukuman seumur hidup ini sangat memungkinkan dijatuhkan kepada jaksa dari Klungkung tersebut. Pasalnya, Urip bersikap tidak kooperatif selama persidangan. Selama ini, lanjutnya, Urip selalu mengatakan, uang 660.000 dollar AS dari Artalyta merupakan uang pinjam-meminjam untuk berbisnis perbengkelan. Selain itu, Urip terkesan membentengi dirinya sendiri. Seolah hanya dialah aktor di balik ini semua. "Padahal dia bisa mengungkapkan siapa saja orang yang terlibat. Perbuatan Urip juga telah mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan Agung. Akibatnya, kepercayaan publik semakin rendah terhadap Kejagung dan adanya pergantian jabatan dalam institusi tersebut," jelasnya.
Lagi pula, tutur Emerson, menjatuhkan hukuman lebih dari apa yang dituntutkan jaksa penuntut umum lumrah terjadi di peradilan Indonesia. "Sebut saja kasus David Nusa Wijaya. JPU menuntutnya dengan hukuman penjara 4 tahun, tetapi majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara," tukasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang