JAKARTA,RABU - Keputusan mengenai desain surat suara akan menunggu hasil pertemuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pemerintah dan anggota dewan. Pembahasannya diupayakan berlangsung sebelum tanggal 9 September.
Demikian diungkapkan anggota KPU/Ketua Pokja Bidang Logistik, Pengadaan Barang dan Jasa Abdul Azis di Jakarta, Rabu (3/9).
Menurut Azis, saat ini KPU telah menyiapkan empat desain surat suara yang terdiri dari dua desain horizontal dan dua desain vertikal, di antaranya berukuran 80 X 55 cm dan 55 X 45 cm. Selain itu, dalam pertemuan dengan pemerintah dan DPR nanti, KPU juga akan membicarakan pembubuhan tanda centang (contreng) yang sah di atas surat suara.
KPU telah mengidentifikasi 10 bentuk penandaan surat suara yang dapat menimbulkan kontroversi supaya nantinya memastikan penandaan mana saja yang sah. "Contohnya apakah penandaan di kepala (foto) benar atau di nama partai juga benar, atau di nama calon juga benar, itu yang dibicarakan," ujar Azis.
Azis juga mengatakan bahwa KPU menganggarkan Rp 1,2 triliun untuk pengadaan surat suara dan pendistribusiannya ke seluruh TPS di seluruh nusantara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang