KPK Awasi Penyusunan Anggaran Depdiknas

Kompas.com - 03/09/2008, 19:56 WIB

JAKARTA, RABU - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengawasi perencanaan dan penyusunan anggaran pendidikan antara Departemen Pendidikan Nasional dan Komisi X DPR. Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rapat-rapat komisi DPR soal anggaran pendidikan itu dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi.

 

Hal itu terungkap dalam pertemuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, kebudayaan dan pariwisata, serta pemuda dan olah raga, di Jakarta, Rabu (3/9). KPK dan Komisi X sepakat untuk mendukung penganggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.  

 

KPK minta ijin untuk bisa hadir di rapat-rapat komisi DPR dengan mitra kerjanya, baik yang terbuka dan tertutup untuk meninjau sistem perencanaan dan penyusuan RAPBN 2009. KPK bertindak sebagai peninjau saja, tidak terlibat sebagai pengambil kebijakan. KPK akan mengkaji sistem perencanaan dan penyusunan anggaran itu untuk memberi masukan sehingga kelemahan-kelemahan dalam sistem tersebut yang mungkin membuka peluang korupsi bisa diperbaiki, kata Ketua KPK Antasari Azhar.

 

Menurut Antasari, Depdiknas menjadi salah satu sampel untuk dikaji karena alokasi anggaran di departemen ini besar dan terkait langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. Dari laporan-laporan yang masuk, Depdiknas merupakan lembaga yang dinilai punya potensi korupsi besar, apalagi anggaran pendidikan nasional pada tahun 2009 akan mencapai 20 persen dari APBN atau senilai Rp 224 triliun.

 

KPK itu tugasnya bukan cuma melakukan penindakan dan penangkapan. Pencegahan korupsi juga harus dilakukan. Kajian dilakukan di 14 departemen dan satu badan. Pencegahan ini perlu supaya tidak ada modus baru korupsi serta koruptor baru, kata Antasari.

 

Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno mendukung KPK yang hendak mengawasi sistem perencanaan dan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan Lembaga atau RKA-KL dengan mitra kerja 2009.  

 

Soal dana dekonsentrasi juga sulit untuk diawasi. Jika kami menanyakan soal dana yang tidak jelas, pemerintah pusat dan daerah enak saja saling lempar tanggung jawab. Menteri bilang itu sudah jadi urusan Gubernur, sedangkan Gubernur bilang itu kebijakan pemerintah pusat. Padahal nilainya mencapai triliunan rupiah, kata Irwan.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau