SURABAYA, RABU- Dalam rangka mengatasi kemelut tata niaga gula di Indonesia, pemerintah harus tegas menentukan harga dasar dan harga eceran tertinggi sebagai jaring pengaman. Selain itu, pemerintah juga harus serius mengendalikan pembatasan impor gula rafinasi.
Demikian diungkapkan Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Adig Suwandi, Rabu (3/9), di Surabaya. "Harga dasar dimaksudkan untuk melindungi petani, sedangkan harga eceran tertinggi sebagai benteng perlindungan konsumen," kata Adig.
Dua jaring pengaman tersebut sangat diperlukan, khususnya untuk para petani dan konsumen terlebih konsumen kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Menurut Adig, pola pamasaran gula saat ini sebenarnya sudah cukup memadai. Investor bekerjasama dengan pengelola pabrik gula untuk menyangga hasil panen tebu petani dengan besaran harga dasar yang dipatok pemerintah.Harga tetap diserahkan pada mekanisme pasar tapi bila harga yang terbentuk lebih rendah dari harga patokan pemerintah, maka investor yang menanggung. "Sedangkan bila harga riil lebih tinggi, maka kelebihannya dibagi secara proporsional antara petani dan investor," ujarnya.
Adig mengungkapkan, yang membuat kebijakan tata niaga gula hancur justru kemudahan impor gula yang begitu gampang dikeluarkan, khususnya impor raw sugar dan gula rafinasi. Akibat impor, terjadilah pembengkakan suplai gula dipasar yang menyebabkan para petani tebu dan investor cemas.
Tahun 2008 ini, harga dasar gula sebesar Rp 5.000 per kilogram. Padahal, harga riil gula yang be redar di pasar sekitar Rp 4.925 per kilogram. Tidak adanya instrumen penjaminan harga dan merebaknya gula rafinasi di pasar menyebabkan harga gula terpuruk dan para petani serta investor pun tak mampu bersaing.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang