JAKARTA, RABU - Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan dan kesehatan meminta agar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri segera diamandemen. Perubahan dinilai mendesak untuk lebih memperjelas bidang teknis pelayanan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) sejak proses awal sampai penempatan kerja di negara tujuan.
Hal ini menjadi salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Jakarta, Rabu (3/9).
Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning, mengatakan, amandemen dibutuhkan karena selama ini perlindungan TKI masih belum sepenuhnya menjadi perhatian. Pemerintah dan pengusaha penempatan TKI dinilai lebih banyak memakai pendekatan bisn is terhadap TKI dan kurang memerhatikan aspek perlindungan.
"TKI selalu dibesar-besarkan saat pemerintah bicara tentang remitansi yang mereka kirim untuk keluarganya di Indonesia. Tetapi terhadap TKI yang menjadi korban pelanggaran hukum di negara penempatan, aparat pemerintah malah kurang berempati kepada mereka," kata Tjiptaning, yang berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.
Mennakertrans Erman Suparno mengatakan, amandemen UU Nomor 39 Tahun 2004 merupakan hak DPR. Depnakertrans menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada keputusan politik DPR dan kami tidak akan terlibat, kata Erman.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Migrant CARE, organisasi nonpemerintah untuk buruh migran, Anis Hidayah, mendukung sikap DPR. Menurut Anis, UU Nomor 39 Tahun 2004 sama sekali tidak mengadaptasi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan perburuhan internasional.
Undang-undang ini seharusnya juga membicarakan soal kesejahteraan TKI sebagai bagian dari perlindungan yang diikuti penyerahan kewenangan ke daerah. Lemahnya perlindungan terhadap TKI dapat dilihat dari minimnya proses hukum pelanggaran oleh oknum pemerintah maupun pengusaha jasa penempatan TKI. "Mayoritas diselesaikan secara damai," kata Anis.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang