Undang-undang TKI Harus Diamandemen

Kompas.com - 03/09/2008, 22:20 WIB

JAKARTA, RABU - Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan dan kesehatan meminta agar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri segera diamandemen. Perubahan dinilai mendesak untuk lebih memperjelas bidang teknis pelayanan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) sejak proses awal sampai penempatan kerja di negara tujuan.

Hal ini menjadi salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Jakarta, Rabu (3/9).

Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning, mengatakan, amandemen dibutuhkan karena selama ini perlindungan TKI masih belum sepenuhnya menjadi perhatian. Pemerintah dan pengusaha penempatan TKI dinilai lebih banyak memakai pendekatan bisn is terhadap TKI dan kurang memerhatikan aspek perlindungan.

"TKI selalu dibesar-besarkan saat pemerintah bicara tentang remitansi yang mereka kirim untuk keluarganya di Indonesia. Tetapi terhadap TKI yang menjadi korban pelanggaran hukum di negara penempatan, aparat pemerintah malah kurang berempati kepada mereka," kata Tjiptaning, yang berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.

Mennakertrans Erman Suparno mengatakan, amandemen UU Nomor 39 Tahun 2004 merupakan hak DPR. Depnakertrans menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada keputusan politik DPR dan kami tidak akan terlibat, kata Erman.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Migrant CARE, organisasi nonpemerintah untuk buruh migran, Anis Hidayah, mendukung sikap DPR. Menurut Anis, UU Nomor 39 Tahun 2004 sama sekali tidak mengadaptasi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan perburuhan internasional.

Undang-undang ini seharusnya juga membicarakan soal kesejahteraan TKI sebagai bagian dari perlindungan yang diikuti penyerahan kewenangan ke daerah. Lemahnya perlindungan terhadap TKI dapat dilihat dari minimnya proses hukum pelanggaran oleh oknum pemerintah maupun pengusaha jasa penempatan TKI.  "Mayoritas diselesaikan secara damai," kata Anis.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau