JAKARTA, KAMIS — Jaksa non-aktif, Urip Tri Gunawan, akan menghadapi vonis Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Kamis (4/9). Urip didakwa menerima suap untuk penghentian dan pembocoran informasi penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia II kepada kerabat Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani.
"Majelis hakim akan mengambil putusan pada satu minggu ke depan, Kamis (4/9) pukul 09.00," ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Hariyanto sebelum menutup persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis lalu.
Selain itu, Urip juga dituduh memeras mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Glenn Jusuf melalui pengacaranya, Reno Iskandarsyah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang