JAKARTA, KAMIS — Jaksa Urip Tri Gunawan tampak tenang dalam menghadapi vonis hakim di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/9).
Sambil sesekali memegangi dahi, Urip yang menunggu di ruangan terdakwa berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Sesekali dia tersenyum ke arah wartawan yang sedang mengabadikan detik-detik putusan hakim.
Urip dituntut 15 tahun penjara karena terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Urip telah menerima uang dari Artalyta Suryani 660.000 dollar AS dan dari Glenn Jusuf melalui pengacaranya, Reno Iskandarsyah, sebesar Rp 1 miliar. (BOB)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang