JAKARTA, SELASA - Sidang anggota DPR Al Amin Nur Nasution pada hari ini akan masuk pada pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Menurut catatan Kompas.com, sidang pada Jumat (5/9) ini, merupakan sidang kedua bagi suami pedangdut Kristina itu. Pada sidang lalu, Al Amin didakwa dengan pasal berlapis dan dua dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada sidang perdananya pada pagi ini.
JPU mendakwanya dengan pasal 11, pasal 12 huruf (a) dan (e). Dakwaan pertama, Al Amin Nur Nasution diduga menerima uang dengan total Rp2,250 miliar dari Azirwan guna pengalihfungsian hutan lindung di Bintan dan tiga mandiri travel cek (MTC) senilai Rp75 juta (@Rp25 juta) untuk pelepasan fungsi hutan lindung di Banyuasin.
Sementara dakwaan kedua, Al Amin diduga memeras dua perusahaan terkait alat kehutanan di Departemen Kehutanan. Al Amin menjanjikan akan membantu dua perusahaan itu, PT Al Mega Ekosistem dan PT Delta Script, untuk mendapatkan proyek tersebut. Untuk bantuannya tersebut, dia meminta komisi masing-masing sebesar 20 persen dan 5,5 persen dari total proyek yang diterima.(BOB)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang