Sidang Amin Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

Kompas.com - 05/09/2008, 07:28 WIB

JAKARTA, SELASA - Sidang anggota DPR Al Amin Nur Nasution pada hari ini akan masuk pada pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Menurut catatan Kompas.com, sidang pada Jumat (5/9) ini, merupakan sidang kedua bagi suami pedangdut Kristina itu. Pada sidang lalu, Al Amin didakwa dengan pasal berlapis dan dua dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada sidang perdananya pada pagi ini.

JPU mendakwanya dengan pasal 11, pasal 12 huruf (a) dan (e). Dakwaan pertama, Al Amin Nur Nasution diduga menerima uang dengan total Rp2,250 miliar dari Azirwan guna pengalihfungsian hutan lindung di Bintan dan tiga mandiri travel cek (MTC) senilai Rp75 juta (@Rp25 juta) untuk pelepasan fungsi hutan lindung di Banyuasin.

Sementara dakwaan kedua, Al Amin diduga memeras dua perusahaan terkait alat kehutanan di Departemen Kehutanan. Al Amin menjanjikan akan membantu dua perusahaan itu, PT Al Mega Ekosistem dan PT Delta Script, untuk mendapatkan proyek tersebut. Untuk bantuannya tersebut, dia meminta komisi masing-masing sebesar 20 persen dan 5,5 persen dari total proyek yang diterima.(BOB)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau