Agus Condro Diberhentikan, PDI-P "Cuci Tangan"

Kompas.com - 05/09/2008, 10:42 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, JUMAT - Pengamat hukum Andi Irmanputra Sidin menilai, pemberhentian yang dilakukan PDI Perjuangan (PDI-P) terhadap kadernya Agus Condro, sebagai upaya untuk menutupi dan 'cuci tangan' atas dugaan praktek korupsi yang terjadi di tubuh partai. Seharusnya, partai membuka diri sebesar-besarnya untuk turut mengusut pengakuan yang disampaikan Agus. Apalagi juga menyebut sejumlah nama kader lainnya.

"Seharusnya partai membantu membuka sebesar-besarnya aliran dana dari Agus Condro. Bukan malah dihukum dengan di-PAW seperti sekarang. Bisa jadi partai mau 'cuci tangan' atas persoalan itu. Apa yang dilakukan partai saat ini adalah tindakan beringas," kata Irman di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (5/9).

Ia menyayangkan, adanya tindakan pemberhentian terhadap kader yang akan membuka kebobrokan partai karena penyakit korupsi. Idealnya, para whistle blower seperti Agus mendapatkan perlindungan efektif. "Sekarang ini, Agus itu kan di partai tidak ada perlindungan, di KPK juga dijepit. Dan akhirnya begini terus. Siapa yang berani membongkar untuk kasus korupsi kalau begini?," ujar dosen Universitas Indonesia Esa Unggul ini.

KPK pun dalam pandangan Irman lamban menindaklanjuti pengakuan Agus Condro. Seharusnya KPK pro aktif dan cepat merespons apa yang disampaikan anggota Komisi II DPR itu. Bahkan, untuk membersihkan partai politik dari kotoran korupsi, KPK bisa melakukan 'big sale'.

"Kalau saja KPK bilang, menjelang 2009 kita akan big sale untuk orang-orang seperti Agus Condro, saya pikir akan banyak yang keluar (memberikan kesaksian). Bisa saja big sale itu dengan memberikan tuntutan bebas atau lebih ringan. Dengan begitu, parpol akan terbuka dan bersih dari kotoran korupsi," ujar Irman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com