Anthony Bela Diri, Hamka Pasrah

Kompas.com - 05/09/2008, 11:12 WIB

JAKARTA, JUMAT — Mantan anggota Komisi IX DPR dan Wakil Gubernur Jambi Anthony Zeidra Abidin, yang menjadi terdakwa kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, tetap bersikukuh mengetahui jumlah pasti dan penerima uang dari Bank Indonesia.

Menurut dia, Hamka Yandhu-lah yang mengetahui secara pasti hal tersebut. Hal ini disampaikannya dalam eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum) di Pengadilan Tipikor pagi ini. Sikap Anthony ini bertentangan dengan sikap anggota Komisi XI DPR Hamka Yandhu yang pasrah dan tidak mengajukan eksepsi.

Anthony mengajukan keberatan yang mengulangi keterangannya saat menjadi saksi untuk Burhanuddin Abdullah (mantan Gubernur BI). Menurut Anthony, selama ini dia memang sengaja membantah karena dia tidak mengetahui jumlah dan siapa saja penerima uang tersebut.

"Saya tidak mau berspekulasi yang akan menimbulkan fitnah. Selain itu, saya tidak mau terlibat konspirasi tingkat tinggi. Saya ingin jujur dalam memberikan keterangan dalam sidang perkara ini sehingga Allah, keluarga, dan warga Jambi dapat memaafkan saya," ujar Anthony dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (5/9).

Namun, dia mengakui telah menerima uang Rp 500 juta dari Hamka Yandhu. Meski tidak mengetahui persis jumlah uang yang diberikan dua pejabat BI, Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari. (BOB)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau