Syaukani: Siapa Mau Ikut ke LP Cipinang?

Kompas.com - 06/09/2008, 13:43 WIB

JAKARTA, JUMAT — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hasan Rais ke LP Cipinang, Jumat (5/9). Eksekusi dilaksanakan kemarin siang sekitar pukul 14.15 dari ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Saat eksekusi, Syaukani ditemani istrinya, Dayang Kartini, dan beberapa kuasa hukumnya. Dengan langkah ringan, Syaukani yang mengenakan baju putih dibalut jaket hijau tua dan peci hitam berjalan menuju mobil tahanan KPK yang menunggu tepat di depan pintu ruang tahanan Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah saya sehat-sehat saja," kata Syaukani saat diwawancarai Tribun sebelum dibawa KPK ke LP Cipinang, Jakarta Timur. Dengan gayanya yang khas, Syaukani yang divonis enam tahun penjara karena kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) masih bisa bercanda. "Saya mau ke Cipinang, mau ikut enggak?" kata Syaukani sembari tertawa.

Di LP Cipinang Syaukani akan bertemu dengan mantan Gubernur Kaltim Suwarna AF. "Kenapa memangnya? Enggak masalah," ujarnya sambil duduk di mobil tahanan KPK. Dengan suara tegas, Syaukani mengatakan, "Ulat saja bisa hidup di cabai..."

Kuasa hukum Syaukani, Tony Suhartono, mengatakan, kliennya hingga saat ini belum memutuskan akan mengajukan permohonan PK atas putusan kasasi MA atau tidak. "Insya Allah PK. Kami tergantung klien kami. Kalau klien kami PK ya kita ikut PK," ujarnya.

Saat eksekusi kemarin tidak ada  anggota JPU yang mengantar. Mereka hanya mewakilkan kepada petugas Bagian Penindakan KPK, Waluyo. Ia mengaku hanya melakukan eksekusi, sedangkan wewenang sepenuhnya berada di LP setelah Syaukani dimasukkan. "Tugas kami hanya memindahkan saja," kata Waluyo.

Apakah satu sel dengan Suwarna? "Saya tidak tahu. Kewenangan meletakkan di mana itu wewenang LP," ujarnya.

Ketua JPU KPK Khaidir Ramli mengungkapkan, dengan dipindahkannya Syaukani ke LP Cipinang, maka berakhir pula tugasnya dalam perkara ini. "Dengan ini maka selesai juga tugas kami. Mau dia (Syaukani) ngapain di dalam sana itu urusan LP Cipinang. Bukan urusan kami lagi. Kami juga tidak mau PK, itu (kasasi MA) kan sudah keputusan akhir," kata Khaidir semalam. Seperti diketahui Syaukani dinyatakan terbukti melakukan korupsi oleh MA yang menolak kasasinya. Kalau sebelumnya Syaukani hanya divonis 2,5 tahun penjara, putusan kasasi MA meningkatkan hukuman menjadi enam tahun penjara. MA juga menaikkan uang pengganti yang harus dibayarkan Syaukani menjadi Rp 49,367 miliar. (persda network/yls/bdu)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau