JAKARTA, JUMAT — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hasan Rais ke LP Cipinang, Jumat (5/9). Eksekusi dilaksanakan kemarin siang sekitar pukul 14.15 dari ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Saat eksekusi, Syaukani ditemani istrinya, Dayang Kartini, dan beberapa kuasa hukumnya. Dengan langkah ringan, Syaukani yang mengenakan baju putih dibalut jaket hijau tua dan peci hitam berjalan menuju mobil tahanan KPK yang menunggu tepat di depan pintu ruang tahanan Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah saya sehat-sehat saja," kata Syaukani saat diwawancarai Tribun sebelum dibawa KPK ke LP Cipinang, Jakarta Timur. Dengan gayanya yang khas, Syaukani yang divonis enam tahun penjara karena kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) masih bisa bercanda. "Saya mau ke Cipinang, mau ikut enggak?" kata Syaukani sembari tertawa.
Di LP Cipinang Syaukani akan bertemu dengan mantan Gubernur Kaltim Suwarna AF. "Kenapa memangnya? Enggak masalah," ujarnya sambil duduk di mobil tahanan KPK. Dengan suara tegas, Syaukani mengatakan, "Ulat saja bisa hidup di cabai..."
Kuasa hukum Syaukani, Tony Suhartono, mengatakan, kliennya hingga saat ini belum memutuskan akan mengajukan permohonan PK atas putusan kasasi MA atau tidak. "Insya Allah PK. Kami tergantung klien kami. Kalau klien kami PK ya kita ikut PK," ujarnya.
Saat eksekusi kemarin tidak ada anggota JPU yang mengantar. Mereka hanya mewakilkan kepada petugas Bagian Penindakan KPK, Waluyo. Ia mengaku hanya melakukan eksekusi, sedangkan wewenang sepenuhnya berada di LP setelah Syaukani dimasukkan. "Tugas kami hanya memindahkan saja," kata Waluyo.
Apakah satu sel dengan Suwarna? "Saya tidak tahu. Kewenangan meletakkan di mana itu wewenang LP," ujarnya.
Ketua JPU KPK Khaidir Ramli mengungkapkan, dengan dipindahkannya Syaukani ke LP Cipinang, maka berakhir pula tugasnya dalam perkara ini. "Dengan ini maka selesai juga tugas kami. Mau dia (Syaukani) ngapain di dalam sana itu urusan LP Cipinang. Bukan urusan kami lagi. Kami juga tidak mau PK, itu (kasasi MA) kan sudah keputusan akhir," kata Khaidir semalam. Seperti diketahui Syaukani dinyatakan terbukti melakukan korupsi oleh MA yang menolak kasasinya. Kalau sebelumnya Syaukani hanya divonis 2,5 tahun penjara, putusan kasasi MA meningkatkan hukuman menjadi enam tahun penjara. MA juga menaikkan uang pengganti yang harus dibayarkan Syaukani menjadi Rp 49,367 miliar. (persda network/yls/bdu)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang