Peredaran 500.000 Pil Koplo Digagalkan

Kompas.com - 07/09/2008, 16:12 WIB

Laporan wartawan Kompas Ambrosius Harto

SAMARINDA, MINGGU - Polisi menggagalkan peredaran 500.000 pil koplo di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (5/9). Seorang warga, Jayadi, ditetapkan sebagai tersangka sebab diduga memiliki setengah juta butir pil yang bisa membuat orang menjadi dungu itu.  

Tersangka terancam lima belas tahun penjara sesuai Undang-Undang Kesehatan, kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Kota Besar Samarinda Komisaris Nandang Mukmin Wijaya, Minggu (7/9).

Menurut Nandang, pil itu dilarang beredar sebab bila diminum akan menyerang sel syaraf otak. Sebutir pil bisa membuat orang mabuk lalu berperilaku bodoh atau dungu seharian. "Betapa bahayanya bagi warga bila pil-pil itu beredar," kata Nandang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Nandang, Jayadi mengaku bukan sebagai pemilik pil-pil itu. Lelaki 38 tahun itu menyatakan cuma dititipi oleh seseorang untuk kemudian diedarkan terutama kepada kalangan remaja.

Polisi membekuk Jayadi di kediaman di Jalan Kebaktian, Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat lalu sekitar pukul 02.00 Wita. Jayadi menyimpan pil koplo dalam lima kardus dan dikemas dalam plastik bening. "Warga setempat melapor kepada kami sebab resah dengan ulah Jayadi yang mengedarkan pil koplo," kata Nandang.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau