Laporan wartawan Kompas Ambrosius Harto
SAMARINDA, MINGGU - Polisi menggagalkan peredaran 500.000 pil koplo di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (5/9). Seorang warga, Jayadi, ditetapkan sebagai tersangka sebab diduga memiliki setengah juta butir pil yang bisa membuat orang menjadi dungu itu.
Tersangka terancam lima belas tahun penjara sesuai Undang-Undang Kesehatan, kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Kota Besar Samarinda Komisaris Nandang Mukmin Wijaya, Minggu (7/9).
Menurut Nandang, pil itu dilarang beredar sebab bila diminum akan menyerang sel syaraf otak. Sebutir pil bisa membuat orang mabuk lalu berperilaku bodoh atau dungu seharian. "Betapa bahayanya bagi warga bila pil-pil itu beredar," kata Nandang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Nandang, Jayadi mengaku bukan sebagai pemilik pil-pil itu. Lelaki 38 tahun itu menyatakan cuma dititipi oleh seseorang untuk kemudian diedarkan terutama kepada kalangan remaja.
Polisi membekuk Jayadi di kediaman di Jalan Kebaktian, Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat lalu sekitar pukul 02.00 Wita. Jayadi menyimpan pil koplo dalam lima kardus dan dikemas dalam plastik bening. "Warga setempat melapor kepada kami sebab resah dengan ulah Jayadi yang mengedarkan pil koplo," kata Nandang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang