SUKABUMI, SENIN - Pembentukan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Sukabumi cacat hukum. Dua dari lima anggota tim seleksi ternyata adalah pengurus aktif partai politik peserta Pemilihan Umum 2009.
Berdasarkan pengaduan masyarakat, Senin (8/9) ada dua anggota tim seleksi calon anggota KPU Kota Sukabumi disinyalir adalah pengurus aktif partai politik peserta Pemilu 2009. Dua nama anggota tim seleksi, setelah dicek dalam daftar kepengurusan partai politik di Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi ternyata memang tercatat sebagai pengurus dua partai politik.
Padahal, dalam UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu diatur, anggota tim seleksi calon anggota KPU bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik lima tahun terakhir. Dua anggota tim seleksi tersebut merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi. Tiga anggota tim seleksi lainnya, satu merupakan usulan dari Pemerintah Kota Sukabumi, dan dua lainnya adalah usulan KPU Jabar.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Deden Mukhlisin, mengaku, saat wawancara calon anggota tim seleksi, persoalan itu tidak diketahui. "Kami tidak mengetahui kalau dua orang yang kami setujui menjadi anggota tim seleksi ternyata adalah pengurus partai politik. Informasi ini akan menjadi masukan untuk mengevaluasi," kata Deden.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang