JAKARTA, SENIN-Nama Tan Kian, salah satu pengusaha properti di Indonesia, beberapa waktu lalu sempat mengemuka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana PT ASABRI. Keterlibatannya karena uang PT Asabri ikut masuk ke perusahaannya, melalui pengusaha Henry Leo. Uang itu sebagai bayaran atas uang muka pembelian Plaza Mutiara milik Tan Kian, oleh Henry Leo. Tan Kian kemudian mengembalikan dana 13 juta dollar AS, sebesar uang yang diduga berasal dari PT Asabri itu.
Hingga kini, Tan Kian tak pernah ditahan. Padahal Henry Leo dan mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja ditahan, bahkan perkaranya kini sudah diputuskan di tingkat banding. Sejumlah anggota Komisi III DPR menanyakan hal itu kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji, dalam rapat kerja, Senin (8/9). Benny K Harman, misalnya, menanyakan sikap Kejaksaan terhadap kasus Tan Kian.
"Kejaksaan harus mengambil sikap demi kepastian hukum," kata Benny. Anggota Komisi III lainnya, Gayus Lumbuun, juga bertanya,apakah benar kasus Tan Kian dihentikan penyidikannya? "Kalau iya, tidak adil," ujar Gayus.
Menjawab pertanyaan itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan, perkara Tan Kian sedang didalami. "Ini hubungannya keperdataan. Kita sekarang meneliti, soal hubungannya dengan uang di Bank Internasional Indonesia. BII kan sudah dimiliki Temasek, apakah masih uang negara atau bukan," kata Marwan. (IDR)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang