PKB Pro Gus Dur Datangi KPUD Kediri

Kompas.com - 08/09/2008, 18:45 WIB

KEDIRI, SENIN - Sedikitnya 15 orang pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pendukung KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kediri, Senin (8/9) sore.

Mereka meminta KPUD melakukan klarifikasi ulang terkait kepengurusan partai yang sah menyusul adanya putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 3 September 2008.

Massa diterima langsung oleh Ketua KPUD Kabupaten Kediri, Agus Edi Winarto di ruang rapat. Tidak ada aksi unjukrasa, pertemuan pun berlangsung damai. Namun demikian, aparat kepolisian tampak berjaga-jaga.

Pimpinan rombongan pengurus partai yang juga Ketua Cabang PKB Kabupaten Kediri versi Gus Dur, Luthfi Mahmudiono mengatakan tujuan kedatangannya tidak lain untuk menyerahkan surat permohonan.

Isi surat itu meminta KPUD melakukan perubahan yuridis menyusul adanya putusan PTUN Jakarta yang dinilai mengabulkan permohonan Dewan Syuro tentang keabsahan Kantor Dewan Pimpinan Pusat PKB di Jalan Kalibata Timur Jakarta.

"Kami minta KPUD segera lakukan klarifikasi ke kantor pusat PKB berdasarkan alamat yang disahkan oleh PTUN. Bukan melakukan klarifikasi ke kantor yang lain," katanya.

Massa menilai, jika KPUD tidak melakukan klarifikasi ke Kantor DPP PKB di Jalan Kalibata Timur, berarti KPUD telah melakukan pelanggaran konstitusi. Akibat dari pelanggaran ini, hasil pemilu 2009 akan menjadi cacat hukum.

Menanggapi tuntutan massa tersebut, Agus Edi mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu surat permohonan yang diajukan. KPUD sendiri mengaku belum menerima keputusan baru dari KPU Pusat terkait putusan sela dari PTUN Jakarta mengenai tuntutan Dewan Syuro PKB.

"Kami tidak bisa mengambil keputusan apapun karena KPU Pusat sampai saat ini belum menginstruksikan hal-hal baru terkait perkembangan yuridis konflik di tubuh PKB," kata Agus.

Dalam menghadapi partai yang mengalami dualisme kepengurusan, KPUD berpijak pada peraturan Nomor 18. dalam peraturan itu dikatakan, apabila ada dualisme pengurusan KPUD harus melakukan klarifikasi ke pengurus partai di pusat. "Sesuai dengan daftar yang kami terima dari KPU Pusat, PKB yang tercantum adalah PKB yang Ketua Tanfidznya Muhaimin Iskandar," ujarnya.

Mendengar jawaban dari KPUD tersebut, Luthfi mengaku kecewa. Ia berjanji akan sering datang ke Kantor KPUD untuk menanyakan perkembangan permohonan yang diajukannya. "Kami berharap KPUD Kabupaten Kediri menjadi independen seperti yang dilakukan KPUD Probolinggo dan KPUD Jember," katanya.

Sementara itu, Kantor KPUD Kota Kediri sejak pagi mendapat penjagaan ketat dari personel Kepolisian Resor Kota Kediri. Kepala Polresta Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Prasetyo melalui Wakil Kepala Polresta Kediri AKP Agoes Irianto mengatakan se dikitnya 100 personel atau satu kompi pasukan telah disiagakan.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan di Kantor KPUD Kota Kediri yang belakangan ini menjadi sorotan masyarakat menyusul digelarnya pemilihan gubernur Jatim putaran kedua, pemilihan Wali Kota Kediri dan konflik berkepanjangan di tubuh sejumlah partai politik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau