Gaji Jaksa Rp2 Juta, KPK Rp20 Juta

Kompas.com - 09/09/2008, 00:18 WIB

JAKARTA, SELASA-Jaksa Agung Hendarman Supandji mengeluhkan terjadinya ketimpangan gaji antara jaksa dengan pegawai KPK. Gaji jaksa berkisar Rp 2-3,5 juta, sedangkan gaji pegawai KPK bisa mencapai Rp 20 juta.

Ketimpangan gaji jaksa dan pegawai KPK tersebut disampaikan Hendarman dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/9). "Take home pay (gaji keseluruhan) jaksa itu Rp 2-3,5 juta. Kalau KPK, itu gajinya bisa Rp 10 juta dan ditambah dana operasional, satu bulan bisa terima Rp 20 juta," tegas Hendarman.

Hendarman menceriterakan, pada bulan April 2008 lalu dirinya telah menyampaikan usulan kenaikan tunjangan untuk jaksa. Usulan disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Waktu saya serahkan, ada Wakil Ketua KPK," tegas Hendarman.

Hendarman menjelaskan, ada ketimpangan penggajian antara Kejaksaan dan KPK yang sama- sama aparat penegak hukum. "Untuk perbandingannya, gaji jaksa dengan golongan IIIA itu hanya Rp 1 juta, sedangkan golongan IIIB sekitar Rp 2 juta," lanjut Hendarman.

Ketimpangan semakin terasa ketika pegawai KPK yang kadang datang ke Kejaksaan. "Ketika jaksa KPK datang ke Kejaksaan, mereka cerita gajinya. Inikan menimbulkan ketimpangan. Kerjanya sama tapi gajinya timpang," lanjut Hendarman.

Selain ketimpangan soal gaji, juga terdapat ketimpangan dalam biaya operasional. Di Kejaksaan, untuk mengusut perkara sampai penuntutan, hanya disediakan dana sebesar Rp 20 juta. "Tapi kalau di KPK, dananya Rp 300 juta," tambah Hendarman.

Atas dasar itulah, Hendarman mengusulkan kepada Menkeu untuk meningkatkan tunjangan bagi jaksa "Untuk tunjangan, kita usulkan ditambah Rp 1 trilyun. Sedangkan untuk biaya operasional, bertambah Rp 4 trilyun," lanjut Hendarman.

Dalam laporan tertulisnya, Hendarman menjelaskan dirinya telah mengajukan usulan peningkatan tunjangan jaksa kepada Presiden melalui surat nomo r: R-019/A/JA/04/ 2008 tanggal 14 April 2008.

Dalam usulannya, Hendarman mengusulkan kenaikan tunjangan untuk jaksa golongan IIIA sebesar Rp 6 juta, IIIB (Rp 7,5 juta), IIIC (Rp 9 juta), IIID (Rp 10,5 juta), IVA (Rp 15 juta), IVB (17,5 juta), IVC (20 juta), IVD (Rp 22 juta) dan IVE (Rp 25 juta). (Persda Network/Yuli Sulistyawan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau