Pemimpin PT SHI Bisa Dipidana

Kompas.com - 09/09/2008, 06:15 WIB

JAKARTA, SELASA - Pemimpin PT Sarana Harapan Indopangan selaku pengembang calon varietas baru Supertoy HL-2 dinilai melakukan pelanggaran. Pelanggaran itu terkait penjualan benih calon varietas yang belum dilepas Menteri Pertanian. Hal itu bertentangan dengan UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satriyo Mungkantardjo, karena UU No 12/1992 tidak mensyaratkan korporasi, pelanggaran atas tindak pidana tersebut menjadi tanggung jawab jajaran pemimpin PT SHI.

”Sanksi yang diberikan dalam bentuk pidana dan denda sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita petani,” kata Rudy, Senin (8/9) di Jakarta.

Menteri Pertanian Anton Apriyantono mengemukakan, PT SHI yang mengembangkan benih padi Supertoy HL-2 di Desa Grabag, Purworejo, Jawa Tengah, melakukan pelanggaran dan telah ditegur. Pelanggaran itu terkait luas lahan yang digunakan untuk pengujian benih dan kejelasan kontrak dengan petani.

”Permasalahan muncul karena kontrak perusahaan dengan petani tidak jelas. Hanya panen pertama saja yang ditanggung, berikutnya tidak ditanggung. Petani ternyata gagal dan mereka mengklaim. Ada juga pelanggaran lahan uji coba benih terlalu luas. Harusnya 10 hektar, ini luasnya sekitar 100 hektar,” ujar Anton.

Terhadap pelanggaran dalam kasus Supertoy HL-2, Anton meminta PT SHI dalam uji coba selanjutnya melibatkan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih dalam proses sertifikasi.

HL tak di Istana

PT SHI adalah anak perusahaan PT Sarana Harapan Indogrup dengan CEO Iswahyudi dan Komisaris Utama Heru Lelono. Heru adalah staf khusus presiden bidang pembangunan dan otonomi daerah.

Di Gerakan Indonesia Bersatu (GIB), dengan Yudhoyono duduk sebagai ketua dewan penasihat, Heru adalah sekretaris umum dan Iswahyudi adalah wakilnya.

Dua anak perusahaan PT SHI lain adalah Sarana Harapan Indohidro yang membuat kontroversi dengan bahan bakar blue energy dan Sarana Harapan Indopower yang sedang menggagas rencana pembangunan pembangkit listrik berbiaya murah.

Dalam rapat kabinet tentang benih dan pupuk, Heru tidak hadir. Rekannya sesama staf khusus hadir, seperti dua juru bicara kepresidenan, Andi Mallarangeng dan Dino Patti Djalal, serta staf khusus bidang pengaduan Sardan Marbun.

”Ia (Heru) bukan anggota kabinet. Biasanya juga memang ia tidak pernah ada,” ujar Anton.

Meskipun menuai kontroversi dan terbukti gagal pada panen kedua di Purworejo, proses sertifikasi Supertoy HL-2 akan terus dilanjutkan karena memiliki potensi sebagai bibit unggul.

Mengenai komersialisasi bibit yang belum bersertifikasi, Anton menegaskan, hal itu dilarang. Ia tidak tahu persis apakah benih padi Super Toy HL-2 dikomersialisasikan atau dijual putus.

Terburu-buru

Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan Winarno Tohir mengatakan, ada kesan terburu- buru dari PT SHI dalam memublikasikan calon varietas Supertoy HL-2. Kesan terburu-buru itu selama ini tidak saja dilakukan PT SHI, tetapi juga oleh penyelenggara uji multilokasi lain, termasuk saat memperkenalkan benih padi hibrida impor.

”Padahal, publikasi dan komersialisasi baru bisa dilakukan setelah ada pelepasan varietas,” katanya. Kegagalan uji multilokasi tidak menjadi soal sejauh tidak melibatkan petani.

Toyong menghilang

Sementara itu, Basiran (65), orangtua Supriadi alias Toyong, mengaku anaknya, yang selama ini disebut-sebut sebagai penemu padi Supertoy, sudah dua bulan tidak pulang ke rumah. Mereka pun mengkhawatirkan keselamatan anaknya itu. Tetangga sekitar juga tidak mengetahui keberadaan Toyong saat ini.(INU/HAR/MAS/ENY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau