JAKARTA, SELASA - Gunawan Ng, kuasa direksi PT Agung Pratama Lestari, diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Bukopin kepada PT Agung Pratama Lestari. Pemeriksaan pada hari Selasa (9/9) dilakukan tim jaksa yang diketuai Jasman Panjaitan.
Demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Bonaventura Daulat Nainggolan. Pada tahun 2004, Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama Lestari (APL) sebesar Rp 62,857 miliar.
Kredit itu dalam rangka pembiayaan pembangunan alat pengering gabah pada Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Pengucuran kredit itu tidak berdasarkan pedoman kredit Bank Bukopin tahun 1998.
Fasilitas kredit itu digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Mesin yang seharusnya dibeli bermerek Global Tea, namun ternyata yang dibeli bermerek Sincui yang ditempeli merek Global Tea.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang