PONTIANAK, SELASA - 62 izin perkebunan kelapa sawit di tiga kabupaten di Kalimantan Barat terindikasi diterbitkan di atas kawasan hutan, tanpa prosedur pelepasan dari Menteri Kehutanan RI.
Total areal hutan yang di atasnya diterbitkan izin perkebunan itu diperkirakan mencapai 430.810 hektar. Dari areal hutan itu, sekitar 14.724 hektar di antaranya merupakan kawasan hutan lindung dan 1.310 hektar kawasan taman nasional.
Laporan indikasi adanya 62 izin perkebunan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan itu merupakan hasil investigasi KONTAK Borneo dengan Walhi Kalbar yang didasarkan pada perta perkembangan perkebunan, perijinan perkebunan, peta kawasan hutan, serta daftar pelepasan kawasan hutan.
Tercatat ada 38 perusahaan perkebunan di Kabupaten Ketapang, sembilan perusahaan perkebunan di Kabupaten Sambas, dan 15 perusahaan perkebunan di Kabupaten Bengkayang yang izinnya terindikasi diterbitkan di atas kawasan hutan.
Penerbitan izin perkebunan di atas kawasan hutan tanpa ada pelepasan dari Menhut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang No 41/1999 tentang Kehutanan. Bupati bisa dipidanakan jika menerbitkan izin perkebunan tanpa melalui prosedur yang berlaku, kata Adrian, Koordinator KONTAK Borneo, Selasa (9/9).
Jika setelah mengantongi izin itu perusahaan melakukan penebangan kayu di kawasan hutan tanpa mengantongi izin pemanfaatan kayu (IPK), menurutnya perbuatan itu bisa saja dikategorikan sebagai perambahan hutan. Sebaliknya, jika penebangan itu dilakukan dengan dasar IPK yang diterbitkan bupati, maka kesalahan yang lebih fatal justru dilakukan oleh bupati yang bersangkutan.
Secara terpisah, Kepala Bidang Perlindungan Kehutanan, Dinas Kehutanan Kalbar, Sunarno membena rkan adanya laporan indikasi tumpang tindih izin perkebunan tersebut. Indikasi penerbitan izin perkebunan di atas kawasan hutan itu merupakan ancaman serius terhadap kelestarian fungsi hutan sebagai daerah resapan air.
Jika perkebunan itu sudah beroperasi, dampaknya jauh lebih berbahaya dibanding pembalakan liar. Kalau pembalakan liar biasanya masih memilih-milih dalam menebang kayu, tetapi kalau land clearing saat membuka lahan untuk perkebunan itu kayu di hutan dibabat habis, katanya.
Sebelumnya Gubernur Kalimantan Barat Cornelis sempat mengingatkan agar bupati memperhatikan peruntukan lahan sebelum mengeluarkan izin untuk perkebunan. Instansi kehutanan juga harus memberikan masukan yang benar agar penerbitan izin usaha perkebunan itu tidak melanggar kawasan hutan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang