Hari Ini Presiden Harus Surati DPR

Kompas.com - 10/09/2008, 06:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Hari Rabu ini merupakan batas akhir bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyampaikan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gayus Lumbuun, mengingatkan hal itu terkait dengan akan berakhirnya masa tugas Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto pada 30 September 2009.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 11 (3), memberi waktu kepada DPR untuk menyetujui atau menolak surat usulan yang disampaikan Presiden paling lambat 20 hari. ”Jadi, hari Rabu itu batas terakhir,” ujar Gayus, Selasa (9/9).

Ketua Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Syarif Hassan kepada Kompas semalam mengisyaratkan masa tugas Sutanto akan diperpanjang. ”Jangan korbankan stabilitas hanya karena regenerasi. Semua penting, tetapi harus ada prioritas,” katanya.

Menurut Syarif, apabila Rabu ini Presiden tidak menyampaikan nama-nama calon pengganti Kepala Polri ke DPR, berarti Sutanto akan diperpanjang hingga 2009.

Meski demikian, Syarif juga menegaskan bahwa hal itu merupakan hak prerogatif Presiden. Karena itu, F-PD menyerahkan sepenuhnya soal ini kepada Presiden. ”Bisa saja, tiba-tiba, besok Presiden mengajukan,” ucapnya.

Empat perwira tinggi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada empat perwira tinggi polisi yang disebut-sebut memenuhi kriteria dan berpotensi menggantikan Sutanto. Mereka adalah Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Makbul Padmanagara, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Kepala Badan Pembinaan dan Keamanan Mabes Polri Komisaris Jenderal Iman Haryatna, dan Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Yusuf Manggabarani.

Anggota Komisi Kepolisian, Erlin Indarti, yang dihubungi terpisah menyampaikan, Komisi Kepolisian telah menyampaikan pertimbangannya kepada Presiden. Namun, dia tidak bisa menyampaikan isinya. ”Intinya, kewenangan ada di Presiden. Yang terpenting kalau diperpanjang atau diganti harus ada dasar hukum yang jelas dan alasan yang jelas,” ucapnya normatif.

Menurut Erlin, memperpanjang atau mengganti Sutanto ada positif dan negatifnya. Positifnya adalah program-program yang selama ini dijalankan Sutanto bisa terus berjalan, sementara negatifnya adalah regenerasi terhambat.

Apabila saat ini Sutanto diganti dan presiden hasil Pemilu 2009 merasa tak cocok, juga akan terjadi lagi penggantian Kepala Polri. ”Apa yang bersangkutan akan legowo kalau hanya menjabat satu tahun?” ucapnya.

Menurut Gayus, apabila tugas Sutanto sebagai Kepala Polri hendak diperpanjang, Presiden tetap harus menyampaikan surat kepada DPR. Surat itu bukan terkait dengan perpanjangan usia pensiun Sutanto, tetapi terkait dengan perpanjangan jabatannya.

”Uji kepatutan dan kelayakan pun dimungkinkan dilaksanakan kembali oleh DPR. Tetapi, ini bukan keharusan,” paparnya.

Syarif berpendapat, apabila Sutanto diperpanjang, Presiden tidak perlu membuat surat ke DPR. (SUT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau