JAKARTA, RABU - Kuasa hukum Habib Rizieq, Ari Yusuf Amir mendesak Jaksa Penuntut Umum atau JPU menghadirkan seorang saksi kunci. Seorang polisi bernama Hendi Sujono disebut-sebut Ari sebagai saksi kunci dalam persidangan Habib Rizieq belum dihadirkan juga oleh JPU.
JPU yang seharusnya menghadirkan Hendi dalam persidangan di PN Jakarta Pusat hari ini, Rabu (10/9), hanya dapat memberikan kesaksian tertulis. Kuasa hukum Habib Rizieq menolak mentah-mentah.
Hendi Sujono adalah seorang polisi yang disebut membuat dan membawa video pengajian pada tanggal 28 Mei 2008 yang dipimpin oleh Habib Rizieq. Menurut Ari, Hendi yang berasal dari Polda Metro Jaya tersebut seolah-olah juga menyatakan pengajian tersebut berhubungan dengan insiden 1 Juni di Monas.
"Biar jelas apa betul dia hadir (dalam pengajian) dan (pengajian itu) memang ada hubungannya dengan kasus ini. Ini kebenaran yang materiil. Oleh karena itu, kehadiran Hendi sangat urgent (mendesak) untuk mengungkap kebenaran," ujar Ari.
Dalam pemeriksaan saksi, video tersebut ditayangkan kepada saksi lalu ditanyakan keberadaan mereka dalam pengajian tersebut. Sebelumnya, saksi Muhammad Subhan juga mengaku ditanyakan soal keberadaannya di tempat tersebut dan hubungan pengajian serta insiden Monas.
Namun, Subhan membantah tahu dan hadir. Dalam video tersebut, Amir juga mengakui bahwa dalam dakwahnya, Habib Rizieq menyatakan Ahmadiyah adalah aliran sesat. Ari mendesak JPU menghadirkan saksi Hendi dalam sidang berikutnya pada hari Senin depan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang