Pembalakan Akibatkan Kayu Indonesia Sulit Dipasarkan

Kompas.com - 10/09/2008, 18:15 WIB

JAKARTA, RABU - Maraknya pembalakan liar di Indonesia mengakibatkan produk kayu asal Indonesia sulit diterima di pasar global. Untuk itu dibentuk suatu Sistim Verifikasi Legalitas K ayu (SVLK) yang akan memberikan keabsahan terhadap produk kayu asal Indonesia sehingga dapat diterima di pasar dunia.  

 

Hal itu diungkap dalam Konsultasi Publik Kelembagaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu : Bagaimana Menjamin Legal itas Produk Kayu dari Indonesia, di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (10/9).  

 

Taufiq Alimi, Direktur Eksekutif Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) mengatakan bahwa produk kayu asal Indonesia sulit masuk ke negara-negara pengimpor kayu seperti Jepang, Amerika, Mexico, dan negara-negara Eropa. Mereka mengganggap kayu-kayu Indonesia dari penebangan liar. Biar bisa masuk produk kayu Indonesia diberi label dari negara lain seperti Vietnam, ujarnya.  

 

Oleh karena itu diperlukan suatu lembaga yang efisien, kredibel, dan adil yang dapat meyakinkan negara pengimpor bahwa Indonesia dapat menghasilkan produk kayu legal.

Nantinya akan jelas bahwa produk yang tidak berlabel SLVK asal Indonesia adalah barang haram dan itu akan menguntungkan pengusaha, ujarnya.  

 

Ia mengatakan dengan penerapan standar legalitas diharapkan berbagai pungutan liar terhadap pengusaha bisa dihilangkan sehingga produksi bisa lebih efisien. Selain itu nantinya akan ada pengawasan secara terus menerus dari masyarakat sipil terhadap pelaksanaan verifikasi legalitas.  

 

Senada dengan Taufiq, Direktur Jendral Bina Produksi Departemen Kehutanan, Dr. Ir. Hadi S. Pasaribu mengatakan dengan adanya lembaga yang memberikan legalitas dapat menghilangkan keraguan negara pengimpor terhadap produk kayu asal Indonesia. Setiap negara mempunya i standar aturan masing-masing dan mereka hanya menerima kayu yang legal atau berasal dari hutan yang dkelola secara lestari, ujarnya.  

 

Hadi yang juga wakil ketua Pengarahan Nasional Pengembangan Kelembagaan SVLK menambahkan dengan adanya SVLK tersebut diharapkan akan mengurangi kerusakan hutan dari pembalakan liar. "Kita berharap lembaga ini sudah terbentuk akhir tahun ini sehingga tahun depan sudah bisa berjalan," tambahnya.  

 

Sedangkan Robianto Koestomo dari Asosiasi Panel kayu Indonesia be rharap lembaga ini nantinya tidak menambah birokrasi dan biaya sehingga tidak mengganggu dunia usaha. "Intinya kita mengapresiasi lembaga ini," ujarnya.  

 

Pembentukan standar legalitas kayu tersebut bermula dari MoU antara pemerintah Indonesia dan Inggris pada 9 Agustus 2002 untuk mengatasi pembalaka n liar dimana didalamnya ada rencana kegiatan mengembangkan standar legalitas kayu di Indonesia. Proses penyusunan berlangsung melalui banyak tahap dan melibatkan banyak pihak antara lai LEI, Telapak, AMAN, Depertemen Kehutanan, BRIK, dan APHI.  

M15-08

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau