JAKARTA, RABU - Pascavonis Urip Tri Gunawan, Jaksa yang terbukti menerima suap Rp6 miliar terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi adanya keterlibatan pelaku lain.
Demikian disampaikan Ketua KPK, Antasari Azhar, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (10/9). "Secara pidana kita tidak bicara asumsi, harus dibedakan mana yang masuk domain pidana dan mana yang melanggar PP 30 (PP 30/1980 tentang Disiplin Pegawai.) yang mana selaku jaksa dia melanggar kode etik. Yah, sampai segini saja kalo dari kasus Urip," tutur Antasari.
Ia menegaskan sampai sekarang fakta pengadilan baru menyebut bahwa suap ini hanya menyentuh Urip. "Anda bisa berasumsi ada keterlibatan selain Urip sendiri tapi bukan berarti masuk pidana, harus hati-hati soal ini," ujarnya.
Dalam kasus UTG, dikatakan Antasari, berdasar hasil persidangan terakhir oleh JPU, tidak ada bukti penerimaan dana dari pihak lain kecuali Urip. "Dakwaan yang ditujukan pada Urip memang kumulatif, artinya hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga jadi 20 tahun, penambahan itu karena ia aparat penegak hukum yang melanggar kode etik," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang