Kasus Urip Selesai Sampai di Sini

Kompas.com - 10/09/2008, 20:51 WIB

JAKARTA, RABU - Pascavonis Urip Tri Gunawan, Jaksa yang terbukti menerima suap Rp6 miliar terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi adanya keterlibatan pelaku lain.

Demikian disampaikan Ketua KPK, Antasari Azhar, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (10/9). "Secara pidana kita tidak bicara asumsi, harus dibedakan mana yang masuk domain pidana dan mana yang melanggar PP 30 (PP 30/1980 tentang Disiplin Pegawai.) yang mana selaku jaksa dia melanggar kode etik. Yah, sampai segini saja kalo dari kasus Urip," tutur Antasari.

Ia menegaskan sampai sekarang fakta pengadilan baru menyebut bahwa suap ini hanya menyentuh Urip. "Anda bisa berasumsi ada keterlibatan selain Urip sendiri tapi bukan berarti masuk pidana, harus hati-hati soal ini," ujarnya.

Dalam kasus UTG, dikatakan Antasari, berdasar hasil persidangan terakhir oleh JPU, tidak ada bukti penerimaan dana dari pihak lain kecuali Urip. "Dakwaan yang ditujukan pada Urip memang kumulatif, artinya hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga jadi 20 tahun, penambahan itu karena ia aparat penegak hukum yang melanggar kode etik," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau