PALEMBANG, KAMIS - KPU Sumatera Selatan, menurut agenda, menetapkan pemenang pilkada Kamis (11/9) ini. Untuk kelancaran penetapan tersebut, polisi menjanjikan akan menindak tegas siapa pun yang berusaha mengganggu atau menggagalkan jalannya rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel), Helmi Ibrahim, kemarin , mengatakan, keputusan melaksanakan rapat pleno itu sudah bulat dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005. ”Jadi, keputusan itu memiliki dasar hukum, yakni PP tersebut, khususnya Pasal 88 Ayat (5),” katanya.
Bunyi Pasal 88 Ayat (5) tersebut adalah, Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) kabupaten/kota. KPUD provinsi membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPUD provinsi serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPUD kabupaten/kota.
Karena semua berkas dari 15 KPU kabupaten/kota sudah diterima sejak 8 September lalu, lanjut Helmi, maka tidak ada alasan bagi KPU Sumsel untuk tidak menggelar rapat pleno pada 11 September 2008, meski semula dijadwalkan tanggal 14 September 2008.
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Palembang Komisaris Besar Lucky Hermawan menjanjikan bahwa polisi akan lebih tegas mengawal jalannya rapat pleno penetapan suara hari ini.