JAKARTA, KAMIS - Selama tidak ada pilihan untuk 'tidak dihukum mati' dalam UU tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati, eksekusi dengan cara tembak mati, setrum, suntik, ataupun pancung, tetap saja penyiksaan.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Tim Pengacara Muslim, Wirawan Adnan, dalam sidang pleno permohonan uji materi UU No. 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati di Mahkamah Konstitusi Jakarta. "Sebetulnya, dalam UU tersebut tidak ada pilihan. Itu tetap hukuman mati. Sebab tidak boleh pilih 'tidak dihukum mati'," ujarnya ketika menanggapi pertanyaan Anggota Majelis Hakim, Muhammad Alim, di MK, Kamis (11/9).
Pada sidang pimpinan hakim H A Mukthie Fadjar yang mengagendakan dengar pendapat pemerintah, DPR, dan ahli pemohon itu, Wirawan menuturkan proses menuju kematian setelah ditembak lah yang dipermasalahkan. Tembak mati, lanjutnya, tidak menimbulkan mati segera.
Sementara itu, anggota TMP lain, Achmad Michdan mengatakan UU tersebut membuktikan bahwa pembuat UU itu tidak yakin tembakan di jantung tersebut akan menimbulkan mati segera. Sebab, disebutkan jika terpidana masih menunjukkan tanda-tanda tidak mati, penembak jitu akan memberikan tembakan pamungkas di kepala.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang