JAKARTA, KAMIS - Dalam waktu yang terbatas ini Komisi Pemilihan Umum atau KPU diminta agar benar-benar melakukan sosialisasi semaksimal mungkin pada masyarakat mengenai berbagai hal terkait pemilu 2009.
Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dalam rapat tertutup antara KPU dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI, Kamis (11/9).
Dalam rapat tersebut, Mardiyanto yang mewakili pemerintah menggarisbawahi soal format surat suara. Diharapkan, format ini dapat memudahkan masyarakat dalam memberikan suaranya di pemilu 2009 nanti.
"Hal-hal yang masih rancu seperti format suara, dalam pertemuan ini sudah mengerucut pada satu desain dengan gambar partai berwarna, nama partai, nomor urut dan nama calon. Tapi keputusan akhir kan di KPU, jadi lihat saja nanti," ujarnya.
Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary menyatakan bahwa keputusan penentuan format suara maupun cara penandaan ada di tangan KPU sesuai amanat undang-undang.
"Kalau mengenai tata cara penandaan yakni dengan mencontreng pada logo parpol atau nomor urut calon atau nama calon. Tapi arahnya disosialisasikan supaya memilih calon, karena semangat demokrasinya di situ agar rakyat tahu yang dipilih, jangan milih partai," jelasnya.
Abdul menambahkan kalau memilih logo parpol tetap sah karena itu ada UU-nya. "Intinya, ada dua tahapan yang harus dilakukan KPU, pertama, menetapkan jumlah kursi yang diperoleh oleh parpol maka akan digabung orang yang memilih parpol saja dengan orang yang memilih nomor urut atau nama calon," jelas Abdul.
Kedua, setelah totalitas perolehan suara didapat maka untuk menentukan jumlah kursi yang diperoleh parpol diambil dari calon yang memenuhi perolehan suara sekurang-kurangnya 30 persen dari jumlah Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).
"Kalau misalnya tidak ada karena semua suara memilih parpol maka ya nomor urut calon yang dipakai untuk menentukan," kata Abdul.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang