JAKARTA,JUMAT - Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshari membantah tudingan bahwa KPU lemah dalam penegakan hukum terkait verifikasi partai politik. Usai shalat Jumat di Gedung KPU hari ini, Hafidz mengatakan KPU telah menyiapkan berkas yang lengkap untuk dua proses peradilan ke depan.
Dalam waktu dekat, KPU akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN yang memenangkan Partai Republiku Indonesia untuk diakomodasi sebagai peserta pemilu. Sedangkan yang kedua adalah gugatan PKB Gus Dur yang ditujukan kepada lima pihak, termasuk KPU, soal pemindahan alamat DPP PKB dari Jalan Kalibata ke Jalan Sukabumi. Selain itu, putusan sela PTUN juga memenangkan PKB Gus Dur.
Hafidz mengatakan KPU tetap berpegang pada surat keputusan Menhukham. "Ada surat dephukham yang menyatakan yang resmi adalah alamat di Sukabumi. Tetap saja, tidak ada perubahan apa-apa. Surat Menhukham lebih kuat dari putusan sela," ujar Hafidz.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang