PADANG, JUMAT - Panitia Pengawasan Pilkada Kota Padang menurunkan 12 spanduk terlarang di seluruh Padang, Jumat (12/9). Spanduk yang masuk kategori terlarang adalah spanduk yang berisi kampanye pasangan calon wali kota-wakil wali kota.
Ketua Panwas Kota Padang Maulid Hariri Gani mengatakan jumlah spanduk yang diturunkan itu masih bisa bertambah karena tim Panwas tingkat kecamatan masih bekerja menurunkan spanduk terlarang. "Kami sudah memberikan batas waktu sampai pukul 14.00 hari ini kepada seluruh pasangan calon untuk menurunkan spanduk kampanye mereka. Karena itu, sejak sore ini, kami langsung menurunkan spanduk kampanye yang masih terpasang," tutur Maulid.
Dari 12 spanduk yang diturunkan, 8 diantaranya berisi kampanye pasangan Mudrika-Dahnil Aswad, 3 spanduk kampanye pasangan Fauzi Bahar-Mahyeldi, dan 1 spanduk Ibrahim-Murlis Muhammad. Pilkada di Kota Padang akan diikuti lima pasangan calon. Selain ketiga pasangan calon itu, dua pasang calon lain adalah Jasrial-Muchlis Sani, serta Yusman Kasim- Yul Akhyari Sastra.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang