Pabrik SS Surabaya Digerebek

Kompas.com - 12/09/2008, 23:11 WIB

SURABAYA, JUMAT - Pabrik sabu sabu (SS) kembali ditemukan di Kota Pahlawan. Kali ini lokasinya di Jl Jemursari Timur blok JI/2. Pabrik milik Yansen Lie, 28, ini Jumat (12/9) kemarin digerebek anggota Satnarkoba Idik II Polwiltabes Surabaya.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 15 gram SS atau senilai 22,5 juta (satu gram Rp 1,5 juta) siap jual dan 129 butir pil ekstasi. Polisi juga menyita berbagai jenis bahan baku SS, seperti ephedrine, HCl, alkohol, baskom, alat penyuling dan alat pengering.

Yansen mengaku memproduksi SS sejak dua tahun lalu. Selama itu, jumlah SS yang diedarkan ke konsumen sudah mencapai dua kilo gram sampai lima kilogram SS atau jika diuangkan senilai Rp 10 miliar. “Itu yang diakui, bisa jadi lebih,” tutur Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Drs Bambang Suparno saat ditemui di lokasi penggerebekan.

Menurut Yansen, setiap bulan ia bisa memproduksi hingga empat kali. Sekali produksi, tersangka membutuhkan waktu lima hari. Mulai menghaluskan ephedrine, memasak, menyuling hingga mengeringkan. Sekali produksi 40 gram SS. Jika diuangkan mencapai Rp 60 juta dengan asumsi SS nilainya Rp 1,5 juta per gram.

Setiap bulan jika tersangka memproduksi dua kali bisa mengeruk keuntungan Rp 120 juta. Apabila tersangka bisa memproduksi empat kali maka SS yang bisa diproduksi sebanyak 1,6 ons atau 160 gram. Dalam sebulan nilainya Rp 480 juta. Jika dikalkulasi selama setahun tersangka bisa memproduksi 1,920 gram, nilainya Rp 5,7 miliar.

Dijelaskan Yansen, untuk membikin SS, ia tidak kerja sendiri tapi dibantu oleh Rendy tersangka yang lebih dulu ditangkap. Rendy bagian menghaluskan butiran ephedrine menggunakan blender. Namun pengakuan itu disanggah Rendy yang duduk di sebelah kirinya. Ia mengaku tidak tahu jika disuruh menghaluskan pil itu untuk membikin SS. “Saya tidak tahu mas,” sergah Rendy.

Meski disanggah, Yansen tetap nyerocos membikin SS bersama Rendy. Bahkan Rendy dan Irwan bagian mengirim SS ke konsumen yang membutuhkan. “Aku cuma bikin saja, ke mana dipasarkan aku nggak tahu,” jelasnya.

Ketika penggerebekan, ponsel milik Yansen berbunyi. Petugas yang membawa ponsel itu menanyakan, siapa orang yang menghubungi. Dengan tergagap-gagap, tersangka Yansen mengaku yang menghubungi adalah istrinya. “Aku baru married. Itu istriku. Dia nggak tahu kalau aku ditangkap,” jelasnya.

Tak lama polisi berpakaian preman dari dalam rumah membawa satu plastik berisi kristal putih. “Itu gula pak bukan SS,” sergah Yansen.

Penggerebekan pabrik SS itu berawal dari tertangkapnya Rendy, 28, depan BCA Puri Widya Kencana Land dan ditemukan 100 butir pil happy five. Dari keterangan tersangka, polisi akhirnya memancing Irwan di dekat Papaya Jl Margorejo dan ditemukan satu gram SS. Berdasar keterangan Irwan, polisi menggerebek rumah Yansen. Ternyata rumah yang dikontrak  Rp 20 juta per tahun itu dipakai memproduksi SS.(MIF)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau