JAKARTA, SENIN - Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) akan memberikan remisi kepada sekitar 45.000 narapidana (napi) beragama Islam pada hari Raya Idul Fitri nanti. Remisi tidak akan diberikan kepada koruptor, teroris atau narapidana kasus narkoba dan pencucian uang yang belum menjalani sepertiga masa pidananya. "Seperti Idul Fitri sebelumnya, kita akan berikan remisi kepada narapidana muslim pada hari raya Idul Fitri nanti," tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Untung Sugiyono kepada Persda Network di Jakarta, Minggu (14/9).
Mengenai jumlah narapidana yang akan diberikan remisi, Untung memperkirakan sekitar tiga perempat (3/4) dari narapidana yang memperoleh remisi pada hari Kemerdekaan RI 17 Agustus lalu. "Kalau 17 Agustus lalu, jumlah narapidana yang memperoleh remisi sekitar 60.000. Untuk Lebaran, sekitar tiga perempatnya," lanjut Untung. Dijelaskan Untung, remisi pada hari raya Idul Fitri besarannya selama satu bulan. Remisi serupa juga akan diberikan kepada narapidana non muslim sesuai hari besar keagamaan mereka.
Koruptor akan diberi remisi? Menurut Untung, sesuai PP Nomor 28 Tahun 2006, remisi akan diberikan kepada koruptor, teroris dan terpidana kasus narkoba dan pencucian uang setelah mereka menjalani sepertiga dari masa pemidanaannya. "Kalau belum menjalani dari sepertiga masa pidananya, tidak akan kita berikan remisinya," tegas Untung. Sedangkan terhadap terpidana kasus pidana lainnya, sesuai PP Nomor 32 Tahun 2006, akan diberikan setelah mereka menjalani enam bulan masa pidananya. (persda network/yls)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang