Retribusi Air Rawapening untuk Konservasi Hulu

Kompas.com - 15/09/2008, 12:14 WIB

SEMARANG, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan sejumlah kabupaten yang memanfaatkan Waduk Rawapening di Kabupaten Semarang sedang mengkaji penarikan retribusi pemanfaatan air. Retribusi ini akan digunakan untuk konservasi daerah tangkapan air di bagian hulu.

Menurut Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan, dan Energi Kabupaten Semarang Soekendro, Sabtu (13/9), di Ungaran, rencana penarikan retribusi ini sedang dikaji dalam bentuk naskah akademis yang akan diajukan menjadi peraturan daerah provinsi.

Poin krusial dalam kajian ini terkait dengan penarikan retribusi kepada seluruh pengguna air Rawapening, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air Jelok dan Timo, PT Sarana Tirta Ungaran, serta petani di sekitar dan hilir Rawapening, seperti Demak dan Grobogan. Selain itu, digagas pula badan pengelola yang berfungsi mengelola hasil retribusi tersebut.

"Bentuk retribusi ini tidak dibatasi uang, tetapi juga bisa penanaman pohon di daerah tangkapan. Selama ini pengguna air dari Rawapening tidak memikirkan bagaimana upaya konservasi daerah hulu," kata Soekendro yang menjadi anggota tim pengkaji naskah akademis ini.

Daerah tangkapan air Rawapening, termasuk sembilan subdaerah aliran sungai, mencapai 25.079 hektar, tersebar di Kecamatan Ambarawa, Banyubiru, Bawen, Getasan, Jambu dan Tuntang (Kabupaten Semarang), serta sebagian Sidomukti dan Argomulyo (Kota Salatiga). Kondisi wilayah tersebut tergolong kritis sehingga perlu penghijauan.

Pengawas senior PLTA Jelok dan Timo, Unit Bisnis Pembangkitan Mrica, PT Indonesia Power Bibit Sugiono mengakui sejauh ini belum secara langsung menangani konservasi hulu Rawapening. Namun, untuk setiap kilowatt hour, pihaknya sudah membayar Rp 5. Kapasitas terpasang di kedua pembangkit ini 24 megawatt. "Kami memang belum mengetahui rencana itu. Namun, kalau memang sudah menjadi peraturan, tentu akan mematuhinya," kata Bibit.

Akan tetapi, kata Soekendro, biaya itu dibayarkan langsung kepada pemerintah pusat sebagai pajak lingkungan. Retribusi yang sedang digodok ini lebih mengarah ke konservasi. Namun, Soekendro tidak membantah kajian ini masih ditentang sejumlah kabupaten di hilir yang mengira aliran dana retribusi tersebut akan dinikmati oleh Pemkab Semarang. (GAL)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau