KPU-DPR Ribut Soal Contreng

Kompas.com - 15/09/2008, 12:40 WIB

JAKARTA, SENIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengusulkan penandaan pada surat suara berupa contreng/centang pada kolom nama partai politik (parpol) atau nomor calon atau nama calon. Pemberian tanda itu hanya 1 kali, jika lebih maka surat suara dianggap tidak sah.

Rekomendasi yang merupakan hasil rapat koordinasi antara KPU, Komisi II DPR, Depdagri dan Bawaslu itu disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin (15/9).

Kekeuh-nya KPU terkait penandaan dengan mencontreng tersebut mengundang reaksi para anggota Komisi II. Salah satunya dari Andi Yuliani Paris (FPAN). Menurut Andi, istilah mencontreng tak dikenal oleh seluruh masyarakat Indonesia. Ia mencontohkan di daerah pemilihannya di Sulawesi Selatan, berdasarkan pengalaman di lapangan, tak ada masyarakat yang tahu dengan istilah contreng.

"Di Sulawesi Selatan, kalau mereka mau ke TPS ditanya kata mereka mau nusuk, di Jakarta orang bilang nyoblos. Dan pengalaman saya, ketika saya tanya masyarakat di Sulawesi Selatan, enggak ada tuh yang tahu istilah contreng atau centang. Ini harap dipikirkan, karena sangat penting menentukan sah tidaknya surat suara. Contreng itu bahasa Indonesianya apa?," kata Andi.

Menurut Andi, sebaiknya KPU memberikan kebebasan penandaan dengan cara apapun kepada pemilih. "Kalau contreng itu kan dengan tanda (memperagakan tanda benar), bagaimana kalau ada yang menandai dengan tanda kali atau titik. Apakah tidak sah?," lanjut dia.

Hal yang sama juga diungkapkan anggota Komisi II lainnya, Soewarno. Menurut dia, KPU harus mempertimbangkan bahwa masih banyak masyarakat yang lebih mengenal istilah menusuk atau mencoblos. "Masyarakat sudah akrab dengan coblos, itu juga harus diakomodir KPU. Artinya, jika ada yang melakukan itu juga, bagaimana sah atau tidak," kata Soewarno.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah anggota Komisi II masih memberondong KPU, terutama mengenai desain surat suara dan penandaan. Mengenai surat suara, untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, KPU merekomendasikan harus memuat tanda gambar parpol, nomor urut parpol, nomor urut calon dan nama calon tetap parpol sesuai daerah pemilihan. Sedangkan untuk surat suara calon anggota DPD, harus memuat pas foto diri terbaru.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau