Pusat Perbelanjaan Jual Panganan Tak Berlabel

Kompas.com - 15/09/2008, 20:39 WIB

JAKARTA, SENIN-Panganan berupa kue kering tidak berlabel ditemukan petugas gabungan di pusat perbelanjaan Duta Merlin, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dalam razia parcel makanan dan minuman kadaluarsa, Senin (15/9).

Petugas gabungan dari Suku Dinas Pelayanan Kesehatan (Subdin Yankes) dan Balai Besar Pengawasan Obat dan makanan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta ini tidak menyita produk yang dijajakan di tempat itu. Namun, Kepala Subdin Yankes Evi Zelfino yang memimpin razia itu meminta kepada pengelola untuk segera menarik kembali panganan antara lain kue kering dari ruang pamer.

"Kami tidak bermaksud menghambat usaha ini, tetapi demi melindungi konsumen panganan ini harus segera didaftarkan ke Sudin Yankes," tegas Evi.

Menurut Evi, razia tersebut dalam rangka melindungi dan mamberikan rasa aman bagi masyarakat untuk merayakan Lebaran. Dari razia itu diharapkan masyarakat tidak mengkonsumsi panganan yang mengandung bakteri atau zat berbahaya.

Selain kue kering, petugas juga menemukan sejumlah panganan sejenis permen olahan yang mengandung susu berlabel IRT atau industri rumah tangga di parcel yang dijajakan di pertokoan bawah Stasiun Kereta Api Cikini. Petugas menyita penganan tersebut untuk diteliti lebih lanjut.

"Seharusnya komoditi ini beregistrasi makanan dalam negeri (MD) yang dikeluarkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Bukan berlebel IRT," jelas Evi.

Menurut Evi, dengan label IRT, penganan tersebut diragukan panganan ini tidak memenuhi persyaratan kesehatan maupun higienisnya. "Makanan itu kami ambil untuk diteliti lebih lanjut," jelas Evi.

 

Diusut

Sementara itu, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) DKI Jakarta harus memproses hukum para pelaku usaha yang menjual makanan olahan dan kalengan kadaluarsa di pusat perbelanjaan.

"Sita barang-barangnya, tangkap dan berikan sanksi hukuman kepada pelaku usaha yang menjual produk yang membahayakan keselamatan nyawa manusia. Jangan dianggap sepele," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Achmad Husin Alaydrus. Dia menanggapi adanya temuan makanan olahan dan kalengan kadaluarsa yang ditemukan Dinas Perindag DKI Jakarta di dua pusat perbelanjaan terbesar di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pekan lalu (Kompas,12/9).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Inggard Joshua mendesak Dinas Perindag DKI membeberkan secara terbuka nama-nama pusat perbelanjaan dan pelaku usaha nakal yang menjual makanan kadaluarsa.

Inggard juga mendesak agar Dinas Perindag segera memproses hukum pelaku usaha yang menjual makanan olahan dan kaleng kadaluarsa pada menjelang Lebaran tahun 2007 lalu. Para pelaku tersebut hingga kini belum diproses hukum lebih lanjut dan dikenakan sanksi sesuai pelanggaran.

Belum adanya sanksi terhadap pelaku penjualan makanan olahan dan kalengan kadaluarsa tahun lalu juga diakui Asisten Ekonomi Sekreataris Daerah DKI Jakarta Oloan Siregar. Keterangan itu diperoleh dari laporan Kepala Dinas Perindag DKI Jakarta Nurachman.

"Pengadilan memang belum menjatuhkan vonis. Sekarang akan diproses pemberkasan dan segera dikirim ke pengadilan," ujar Siregar Jumat pekan lalu. (PIN)

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau