Laporan wartawan Kompas Soelastri Soekirno
TANGERANG, SELASA — Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyegel pesawat Boeing 737 seri 200 milik maskapai Kartika Airlines. Pesawat tersebut disegel karena izin impor sementaranya sudah melewati batas.
Izin impor pesawat itu habis sejak Juni lalu dan seharusnya maskapai bersangkutan mereekspor dahulu. "Oleh karena pesawat tak juga direekspor, maka kami menyegelnya," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Eko Darmanto, Selasa (16/9). Kartika Airlines saat ini sedang mengurus surat izin jaminan untuk melakukan reekspor pesawat tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang