JAKARTA, RABU - Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada Anggota Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Mohammad Iqbal, adalah pemecatan oleh Presiden RI. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPPU, Syamsul Maarif, ketika menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membesuk Iqbal.
"Alternatifnya banyak. Yang ringan tentu saja teguran dari pimpinan dan yang paling berat, penghentian komisioner oleh presiden dengan persetujuan DPR. Tapi mesti kita lihat dulu, sejauh apa dampak ke pencemaran nama baik institusi," jelasnya ketika memberikan keterangan pers, Rabu (17/9) dini hari.
Menurut Syamsul, dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk membahas hal tersebut. Pada rapat itu akan dibahas juga kapan sanksi akan dijatuhkan kepada Iqbal. Saat ini, pihaknya belum bisa mengambil sikap karena belum mengetahui permasalahan yang sebenarnya.
Syamsul bersama sejumlah anggota KPPU menyambangi Gedung KPK untuk membesuk rekannya tersebut. Namun, penyidik KPK belum mengizinkan mereka bertemu dengan Iqbal karena masih dalam pemeriksaan tim. "Kita akan menunggu hasil pemeriksaan. Tapi perlu dicatat, kami juga sudah siapkan pengacara yang tergabung dalam kelompok kerja hukum yang terdiri dari tiga orang. Kalau keluarga mau menambah, silakan," tukasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang