KPK Tangkap Anggota KPPU, Diduga Terima Rp 500 Juta

Kompas.com - 17/09/2008, 07:19 WIB

JAKARTA, RABU - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Mohammad Iqbal, Selasa (16/9) sekitar pukul 18.20, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Mantan Ketua KPPU ini diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang disimpan dalam tas hitam dari pengusaha Billy Sindoro.

Selain Iqbal dan Billy, KPK juga menangkap tiga orang lainnya, yaitu asisten Billy berinisial BD, sopir Iqbal berinisial BR, dan G, office boy Hotel Aryaduta.

Saat tiba di Gedung KPK dengan mobil Toyota Kijang sekitar pukul 19.50, Iqbal tak menjawab pertanyaan wartawan. Ketika dibawa memasuki Gedung KPK, pria yang memakai baju batik warna putih-biru dan celana warna gelap ini, sambil tersenyum dan geleng-geleng kepala, hanya mengatakan, ”Tidak tahu deh... tidak tahu deh... tidak tahu.”

Billy dibawa dengan mobil terpisah dari Iqbal. Ia hanya diam saja dan langsung masuk ke Gedung KPK. Demikian juga dengan tiga orang lainnya. Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, Billy membawa sebuah tas berwarna hitam yang ternyata berisi uang Rp 500 juta. Transaksi dilakukan dalam lift hotel. ”Uang itu diduga suap terkait perkara di KPPU,” ujarnya.

Antasari telah memerintahkan tim KPK untuk melakukan upaya lain guna memperkuat bukti yang dimiliki, seperti penggeledahan atau penyitaan. Saat ditanya apakah Kantor KPPU akan digeledah, ia menjawab, hal itu bisa saja dilakukan. ”Tetapi, tidak bisa dijelaskan secara rinci karena dapat membuat pihak lain menghilangkan barang bukti. Kasus ini kemungkinan juga berkembang,” kata Antasari lagi.

Ia juga mengatakan bahwa status Iqbal, Billy, dan tiga orang lainnya akan ditentukan dalam 1 x 24 jam setelah ditangkap. Ia juga menegaskan, KPK merasa perlu mengumumkan penangkapan ini untuk menghindari kesimpangsiuran. Kasus ini juga berdiri sendiri, tidak terkait dengan kasus lain yang sedang ditangani komisi ini.

Terkait penangkapan Iqbal itu, anggota KPPU, Anna Maria Tri Anggraini, Selasa malam di Jakarta, mengakui, kredibilitas KPPU sedang diuji. Kredibilitas itu tetap berada pada masing-masing pribadi sehingga publik sebaiknya tidak menggeneralisasi perilaku semua anggota KPPU. Anna kaget terkait dengan penangkapan itu. Ia semula tak bisa berkata-kata, tidak percaya atas penangkapan itu.

Menurut Anna, yang menjadi Ketua Tim Pemeriksa Kasus Astro, sejak Selasa siang tim KPPU, termasuk Iqbal, memeriksa salah satu perkara yang terjadi di Kupang. Karena janji menemui seseorang, Iqbal berpamitan meninggalkan ruang pemeriksaan. ”Saya tak menyangka kalau dia pergi menemui orang itu. Kalau betul terkait Astro, saya bakalan ikut diperiksa, nih,” ujarnya.(NWO/OSA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau