JAKARTA, RABU - Keinginan Malayan Banking Berhad (Maybank) merampungkan proses akuisisi saham PT Bank International Indonesia (BNII) akan segera terwujud. Sebab, akhirnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melunak. Bank Negara Malaysia (BNM) juga kembali mengizinkan akuisisi tersebut.
Dalam surat keterbukaan informasinya ke bursa saham Malaysia, kemarin, manajemen Maybank mengaku telah menerima surat dari Bapepam-LK bertanggal 15 September 2008. Isinya, wasit pasar modal itu menyatakan, mereka mungkin saja memberikan perpanjangan batas waktu kepada Maybank untuk melepas kembali 20% saham BII ke publik, dari ketentuan yang hanya dua tahun pasta penawaran tender (tender offer).
Ahmad Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK, menegaskan, Maybank tetap harus tunduk pada aturan tender offer baru. "Tapi, ada klausul yang memberikan kewenangan kepada Bapepam-LK untuk memperpanjang waktu lebih dari dua tahun dalam kondisi tertentu dan kondisi darurat," katanya kepada KONTAN, kemarin. Nah, dalam hal ini, Bapepam-LK baru akan memberikan perpanjangan waktu kepada Maybank jika mereka berpotensi merugi secara material. Batasan material adalah jika dalam dua tahun setelah tender offer, potensi kerugian Maybank mencapai lebih dari 10% dari total nilai akuisisi BII. Jika dihitung-hitung artinya, Maybank bisa menunda waktu pelepasan kembali 20% saham ke publik jika harga saham BII masih berada di bawah Rp 460 per saham. Sebab, mereka membeli saham BU di harga Rp 510 per saham.
Desakan pelaku pasar
Sekadar mengingatkan, Maybank telah menandatangani perjanjian untuk membeli 55,6% saham BII dari Temasek Holdings dan Kookmin Bank, 26 Maret lalu. Nilainya mencapai Rp 13,9 triliun. Tapi, belakangan, BNM atau bank sentral Malaysia mencabut izin akuisisi itu. Sebab, mereka menilai, kewajiban melepas kembali 20% saham BII ke publik pasta tender offer berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi Maybank. Maybank telah berupaya meminta
keringanan kepada Bapepam-LK. Dalam suratnya tanggal 4 September lalu, Maybank meminta kepada Bapepam-LK agar mengizinkan mereka tak mengikuti aturan akuisisi perusahaan publik dan tender offer baru atau mengizinkan mereka hanya menggelar tender offer hingga memiliki maksimal 80% saham BII.
Namun, dalam surat balasannya tanggal 9 September 2008, Bapepam-LK menolak dua opsi itu. Alasannya, hal itu bisa meniunbulkan preseden negatif bagi penegakan aturan di pasar modal.
Tapi, seorang pejabat pasar modal membisikkan, akhirnya, Bapepam-LK melunak. Sebab, para pelaku pasar saham menginginkan agar akuisisi BII ini bisa terlaksana. Hal ini bisa mengurangi salah satu ketidakpastian di tengah gejolak bursa saham saat ini.
"Keputusan Bapepam-LK melonggarkan aturan ini lebih banyak untuk mengakomodasi ekspektasi para pemain utama di bursa," kata pejabat itu, kemarin. Selain itu, para petinggi BNM juga melobi Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati.
Namun, Fuad menegaskan, pada dasarnya, sikap Bapepam-LK tidak berubah. BEgitu pula substansi peraturannya. "Hanya, kami memberikan kejelasan kepada pelaku pasar," imbuhnya. Keputusan Bapepam-LK ini langsung mempengaruhi keputusan BNM. Menurut Maybank, BNM telah kembali mengizinkan mereka mengakuisisi BII, kemarin. Bermodalkan izin itu, Maybank menilai, semua persyaratan untuk menutup akuisisi BII telah terpenuhi sebelum tenggat waktu 26 September 2008. "Kami akan segera menyelesaikan proses ini," kata manajemen Maybank.
Tapi, Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mempertimbangkan pencabutan penghentian perdagangan (supend) saham BII yang sudah berlangsung sejak 29 Juli lalu. "Kami belum menerima surat resmi dari Maybank mengenai langkah lanjutan mereka," kata Direktur Pencatatan BEI Eddy Sugito. (Yura Syahrul, Yuwono Triatmodjo, Andri Indradie)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang